Kamis, 30 Oktober 2014

Dampak buruk Pola hidup dari nelayan yang Hidup Boros dan mabuk.

Dampak buruk Pola hidup dari nelayan yang Hidup Boros dan mabuk.


Bab I
Pendahuluan


1. Latar Belakang
                 Firman Allah Swt QS Al-israa’: 26-27. “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.
           Perbuatan boros adalah gaya hidup gemar berlebih-lebihan dalam menggunakan harta, uang maupun sumber daya yang ada demi kesenangan saja. Dengan terbiasa berbuat boros seseorang bisa menjadi buta terhadap orang-orang membutuhkan di sekitarnya,sulit membedakan antara yang halal dan yang haram,mana boleh mana tidak boleh dilakukan, dan lain sebagainya. Alloh SWT menyuruh kita untuk hidup sederhana dan hemat, karena jika semua orang menjadi boros maka suatu bangsa bisa rusak/hancur.
                 Firman Allah Swt QS Al-Maidah (5) ayat 90 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
                 Khamar adalah minuman keras, minuman keras bukan berarti bentuknya yang keras, melainkan dampak yang ditimbulkan. Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang bila dikonsumsi secara berlebihan dan terus - menerus dapat merugikan dan membahayakan kesehatan baik jasmani dan rohani maupun bagi kepentinga perilaku dan secara berpikir kejiwaan. Salah satu faktor yang mempengaruhi minuman keras adalah factor demografi, factor individu dan masyarakat.
                 Meskipun keduanya merupakan dua hal yang berefek negatif, akan tetapi tidak dapat terpungkiri hal tersebut sudah hampir membudaya dikalangan masyarakat pesisir. Pada sisi nilai sosial budaya, apakah minuman beralkohol ini mampu tetap mempertahankan nilai-nilai yang baik dari kultur budaya bangsa Indonesia yang selama ini Nelyang baik, serta mampu menumbuhkan kembangkan nilai-nilai sosial bangsa Indonesia pada kepekaan, kebersamaan, serta keutuhan sesame ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan dalam kesatuan NKRI.

2. Tujuan Penyuluhan
ü  Merubah pola hidup nelayan yang hidup boros dan Mabuk-mabukan
ü  Meningkatkan kesadaran para nelayan akan hidup sehat dan hemat.

3. Rumusan Masalah
ü  Pengenalan karakteristik dari para Nelayan
ü  Efek negatif dari sifat hidup boros dan suka mabuk-mabukan
ü  Solusi untuk permasalahan

4.    Manfaat Penyuluhan
ü  Nelayan dapat merubah kebiasaan-kebiasaan negatif yang selama ini membudaya.
ü  Nelayan mengerti dan terbiasa dengan hidup sehat dan hemat








Bab II
Pendekatan Agama Dan Budaya Dalam Rangka Merubah Pola Hidup Dari Nelayan Terhadap Hidup Boros Dan Mabuk


A.  Sifat Boros
                 Sifat boros bisa saja dilakukan tanpa kesadaran, biasanya akan terasa setelah mengalami setelah melakukannya dan merasa kekurangan ekonomi. Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran dan kemampuan memanajemen keuangan, pengontrolan ini sebaiknya dilakukan oleh istri dari para nelayan sebagai pengatur keuangan rumah tangga terlebih sang suami sebagai pekerja. Adapun beberapa contoh sifat boros dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
1.    Gemar beli produk yang mahal-mahal karena gengsi
2.    Suka belanja dengan kartu kredit tanpa melihat daya beli
3.    Boros dalam mengunakan air bersih dan air minum
4.    Pengeluaran lebih besar dari penghasilan (kecuali penghasilan rendah)
5.    Suka menyisakan dan membuang-buang makanan
6.    Senang membeli barang yang tidak perlu
7.    Boros listrik, air, pulsa telepon, bensin, gas, dan lain-lain
8.    Memiliki hobi yang mahal biayanya 
          Sifat boros perlu dihindari karena terdapat dampak buruk dari padanya, adapun dampaknya yaitu:
1.  Uang yang dimiliki cepat habis karena biaya hidup yang tinggi
2.  Menjadi budak hobi (nafsu) yang bisa menghalalkan uang haram
3.  Malas membantu yang membutuhkan & beramal shaleh
4.  Selalu sibuk mencari harta untuk memenuhi kebutuhan
5.  Menimbulkan sifat kikir, iri, dengki, suka pamer, dsb
6.  Anggota keluarga terbiasa hidup mewah tidak mau jadi orang sederhana
7.  Bisa stres atau gila jika hartanya habis
8.  Bisa terlilit hutang besar yang sulit dilunasi
9.  Sumber daya alam yang ada menjadi habis
10.  Tidak punya tabungan untuk saat krisis
                      Oleh sebab itu mari kita hindari sifat boros dalam hidup kita agar kita bisa hidup bahagia tanpa harta yang banyak bersama seluruh anggota keluarga kita. Ada peribahasa hemat pangkal kaya, sehingga dengan menjadi orang yang bergaya hidup sederhana walaupun kaya raya maka hartanya akan berkah dan terus bertambahdari waktu ke waktu.

B.   Sifat gemar mabuk-mabukan
                      Penyebab timbulnya perilaku minum minuman keras (miras), ada dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang bersumber pada diri seseorang, baik itu gen,keadaan psikologos yang tertekan, penyimpangan kepribadian, ataupun keadaan rendahnya tingkat rohani seseorang, sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari lingkungan individu itu sendiri, baik itu kerena keadaan ekonomi,pendidikan, budaya, latar belakang kehidupan, maupun kerana kurangnya pengaruh kontrol sosial masyarakat. Kedua faktor tersebut dilatarbelakangi dari :
1)  Tingkat Pendidikan dan Ekonomi Masyarakat
2)  Kebudayaan dan Latar Belakang Kehidupan
3)  Tidak Adanya Peran Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Sebagai kontrol Sosial.
                      Sifat gemar mabuk-mabukan perlu dihindari dan tinggalkan karena meninjau akibat dari minum minuman keras (miras) itu sendiri, yaitu:
1.  Gangguan Fisik : meminum minuman beralkohol banyak, akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung, otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat penis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya.
2.  Gangguan Jiwa : dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
3.  Gangguan Kamtibmas: perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma- norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.
                 Sifat gemar mabuk-mabukan dapat diupayakan pencegahannya dengan beberapa hal, yaitu:
1)  Tampaknya miras ini sulit apabila harus dibasmi/dihilangkan sama sekali. Mungkin dari sisi agama masalah miras tidak ada toleransi, namun kita perlu juga melihatnya dari sisi lain yaitu kepentingan adapt dan kepentingan Pariwisata. Dengan demikian yang penting bukan membasmi miras, tapi memperhatikan perangkat hukum untuk mengaturnya dan kemudian menegakkan peraturannya.
2)  Distributor dan Pengedar minuman keras harus diatur dengan peraturan daerah. Kendatipun dalam KUHP khususnya pasal 536,537,538 dan 539 secara eksplisit sudah mengatur tentang miras ini, namun kelihatannya pasal-pasal tersebut perlu direvisi kembali karena banyak yang kurang tegas dan kurang mengenai substansi ( masih bias ) tentang miras itu sendiri, sehingga menyulitkan aparat keamanan untuk mengambil tindakkan tegas .
3)   Distributor dan pengedar harus memilki izin, demikian juga penjualnya. Tempat-tempat tertentu seperti hotel, diskotek, karaoke dan took khusus penjual miras harus diatur oleh peraturan daerah. Izin untuk menjadi distributor, pengedar dan penampung miras harus ketat. Artinya agar mereka tidak terlalu gampang melakukan bisnis miras dengan tanpa melihat usia konsumennya.
4)  Penyalah gunaan terhadap izin dan peraturan Daerah tentang miras ini harus ditindak tegas dengan cara menghukum pelakunya, bukan memusnahkan mirasnya. Legalisasi dan lokalisasi miras ini tentunya akan menambah penghasilan asli daerah ( PAD ). Razia rutin harus dilakukan untuk mengontrol apakah para distributor, penjual dan penampung tetap konsisten pada peraturan yang ada dan sesuai dengan izin yang diberikan kepada mereka.



”...Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri...”
(Q.S Ar-Ra’d : ayat 11)





















Kesimpulan


1.  Minuman keras dan sifat boros merupakan kebiasaan yang harus ditinggalkan mengingat dampak negativ dari keduanya.
2.  Perubahan dapat dilakukan dari niat dan keyakinan, hal tersebut didasari akan keuntungan dari setelah meninggalkan kebiasaan tersebut.
























































Daftar Pustaka

Al-Qur’an dan terjama’ah oleh Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an Departemen Agama Republik Indonesia. Terbitan PT. Syaamil Cipta Media 2006.
Pengajian Rutin Tafsir Al-Qur’an Pondok pesantren Multazam. Pudak Payung Semarang.

http://iwakdarat.blogspot.com/ Dampak buruk Pola hidup dari nelayan yang Hidup Boros dan mabuk.

0 komentar:

Copyright © 2012 Hendra Wiguna All Right Reserved
Shared by Themes24x7