New Post

Rss

Tampilkan postingan dengan label Dunia Ikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Ikan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 30 November 2014
Sukses Quis Mata Kuliah Kapal Perikanan

Sukses Quis Mata Kuliah Kapal Perikanan

Sukses Quis Mata Kuliah Kapal

A.   Perakitan Kapal
1.    Pemesanan bahan > Plat
2.    Plat di cek nomernya > sesuai dengan kuintansi
Ø Dipotong kecil sebagai sempel untuk pengujian
Ø Bagian yang karat dan kotor di sunggrass dengan pasir kuarsa

B.    Preparation
1.    Marking                             : Gamabar pola dengan kapur
2.    Forming                             : Dicocokan pas atau tidaknya
3.    Cutting                               : Pemotongan plat manual atau mesin
                                               ( pemotongan didalam air menjadikan tepi potongan lebih halus)
4.    Scanning                           : Dengan mesin

C.    Proses pembuatan kapal
1.    Sub-Assembly                : Potongan-potongan disambung (plat disambung)
2.    Assembly                          : Beberapa potongan disambung menjadi bagian Combiration of panel
3.    Fabrication                       : Combiration of assembly blok/unit
                                               Unit = Kapal utuh satu-satu
                                               Blok = Perbagian
4.    Erection                             : Digabung menjadi utuh / total
5.    Basin/ Afloat                   : Melengkapi bagian listrik, kursi, saluran dll
6.    Block                                   : Kelebihan dan kekurangannya
                                               (+) Kelebihannya:
Ø Sistem lebih cepat karena perbagian
Ø Dapat dikerjakan bersamaan
Ø Bagian dalam bisa disusun terlebih dahulu
(-) Kekurangannya:
Ø Bagian tergeser atau ukuran lebih kecil atau tidak pas harus dibongkar
Ø Material handling atau pengangkut material harus banyak untuk mengangkut setiap bagian
7.    Unit                            : Kelebihan dan kekurangannya
                                               (+) Kelebihannya:
Ø Tidak perlu menghitung presisi
Ø Plat yang kurang bisa diganti plat darat/mobil
 (-) Kekurangannya:
Ø Lebih lama ( proses menunggu perbagian)
Ø Saling menunggu untuk pemasangan
Ø Investasi lebih besar

. 

D.   Docking
1)    Graving Dock
Ø bentuknya hamper sama dengan kolam renang, terdapat pintu air
Ø Memberi info sebelum kapal docking (menyusun keel)
Ø Melakukan laporan 1-2 hari sebelum kapal akan docking tambat labuh
Ø Menyusun keel box
2)    Floating Dock
Ø Kapal diatas kapal atau dock berupa kapal tongkang kosong
Ø Terdapat tangki air atau tong
Ø Kapal bawah ditenggelamkan terlebih dahulu
3)    Dock Tarik (Ship Way)
Ø Kapal ditarik
Ø Tergantung pasang surut
Ø Mendudukan kapal diatas kereta yang disebut trolley
Ø Menarik Kapal dari permukaan air dengan mesin derek
4)    Dock Angkat (Syncro Lift Dry Dock)
Ø Kapal diangkat lift dan diletakkan sesuai lahan
Ø Tidak terpengaruh air
v Alas : Tunggal dan Ganda
>20 m = Alas Ganda (Double)
>20 m = Alas Tunggal (Single)
v Kulit : Singel skin, - 2,3 dan 4 (Kapal Tongkang)
ü  Kapal lapisan 4 untuk kapal pertamina agar minyak tidak bocor saat lapisan terluar robek
ü  Kapal Ikan/biasa bentuk kulitnya single
v Ruang Mesin : Sekat mesin dan sekat muatan
                             Untuk Kapal besar ada 2 lantai, karena ada mesin bantu dan pipa saluran
v Sistem dipelabuhan—Semakin berat kapal maka akan dilebih dahulukan lewat
v Bagian Kapal                          : Kiri                    : Port
                               Kanan              : Starboard
                               Buritan            : Sterm
                               Haluan             : Bow
v Bagian Samping                    : Curuk buritan – kamar mesin – kargo 1-2-3-Ceruk haluan
v Lunas (Bagian Bawah)
ü  Kapal Ikan                     : Lebih terlihat keluar/menonjol
ü  Kapal Biasa                    : Flat/datar
v Sekat
ü  Kedap
ü  Ringan,berlubang
ü  Terbuka
v Gading (Bagian Depan)
                             Sebagai Penguat kapal – Besar : Bentuk T (Mt)- Kecil L (Wt)

v Rumus:
P x l = Luas
Luas x Tebal = Volume
P(ro’)Baja x Volume = Massa
Total Massa x Gravitasi = Berat


Minggu, 07 September 2014
no image

Sistem Penegakan Hukum dalam RUU Kelautan

Sistem Penegakan Hukum dalam RUU Kelautan

Armada penyelamatan laut milik KPLP. (Foto: Firmanto Hanggoro)

Bambang Usadi—Brigadir Jenderal Polisi, Analis Kebijakan Utama Mabes Polri, Dan Satgas II Tim Korkamla Bakorkamla RI
INDONESIA merupakan Negara Kelautan terbesar di dunia yang memiliki bentang laut luas dengan ribuan pulau besar dan kecil. Jumlah pulaunya lebih dari 13.500 buah dan mencakup wilayah sepanjang 3.000 mil laut dari Sabang sampai Merauke.
Namun sayangnya, potensi lautan yang luas tersebut belum mampu dijaga secara maksimal, sementara aktivitas pemanfaatan wilayah laut Indonesia untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi potensi ekonomi laut dan jasa transportasi laut semakin meningkat, sehingga potensi terjadinya pelanggaran semakin besar.
Persoalan utama yang mendapatkan perhatian sampai saat ini dan belum terselesaikan dengan baik adalah adanya beberapa lembaga yang berwenang menangani pelanggaran hukum di wilayah laut Indonesia secara tersendiri dan terpisah, seperti TNI AL, Polair, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai, Kejaksaan, Ditjen Perhubungan Laut (Armada PLP/KPLP), Kehutanan dan KKP.
Konflik kewenangan tidak jarang terjadi, misalnya yang terjadi antara TNI AL dan Bea Cukai. TNI AL bertugas mengawasi hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), namun wilayah tugas Bea dan Cukai tidak begitu jelas pengaturannya, sehingga tidak jarang terjadi persinggungan antara TNI AL dan Bea Cukai dalam menangani kasus pelanggaran di perairan Indonesia.
RUU Kelautan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum harus sekaligus mampu menyelesaikan masalah tumpang tindihnya sistem penegakan hukum di wilayah laut.
Keberadaan RUU Kelautan ketika diundangkan seharusnya tidak menimbulkan masalah baru, akan tetapi justru membantu menyederhanakan kerumitan persoalan penegakan hukum di laut, sehingga lebih mampu memberikan kepastian hukum bagi institusi yang memiliki kewenangan di wilayah laut dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, pengguna jasa, dan transportasi laut.
Untuk memastikan RUU Kelautan mampu mengelaborasi dan mengakomodasi seluruh kepentingan nasional terhadap kedaulatan, pengamanan, dan pengembangan wilayah laut Indonesia maka harus dipastikan mekanisme sistem penegakan hukum di wilayah laut terakomodasi dan Rancangan Undang-Undang.
Selebihnya, proses pembahasan RUU Kelautan yang sudah masuk dalam agenda Prolegnas dan diperkirakan akhir September 2014 diundangkan, hendaknya proses tersebut dikawal seluruh elemen dan komponen masyarakat. Harapannya, RUU Kelautan mampu memainkan peran penting dan signifikan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah laut, menjamin kepastian hukum, serta meminimalisasi masuknya berbagai kepentingan yang bertujuan keuntungan pribadi, kelompok, dan institusi.
Kewenangan Penegakan Hukum di Laut
Perwujudan keamanan di laut pada hakikatnya memiliki dua dimensi, yaitu penegakan kedaulatan dan penegakan hukum yang saling berkaitan satu sama lain, sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Penegakan hukum di laut tidak dapat dilepaskan dari peran TNI Angkatan Laut sebagai komponen utama pertahanan negara di laut yang secara konsisten mengemban tugas untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia, mempertahankan stabilitas keamanan di laut, serta melindungi sumberdaya alam di laut dari berbagai bentuk gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional Indonesia.
Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 9 butir b, yaitu tugas Angkatan Laut adalah ‘menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi’.
TNI Angkatan Laut tidak sendirian dalam melakukan pengelolaan dan mekanisme penegakan kedaulatan serta penegakan hukum di laut. Karena, sampai saat ini tugas tersebut ditangani oleh beberapa kementerian dan lembaga negara di bawah koordinasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).
Instansi-instansi tersebut memiliki kewenangan, sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka penegakan hukum dengan melakukan periksaan dan penyelidikan serta penyidikan terhadap tindak pidana tertentu di laut.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, masalah penegakan hukum di laut tidak dapat ditangani satu instansi saja, karena undang-undang memberikan mandat kepada beberapa instansi pemerintah. Instansi yang berwenang melaksanakan penegakan hukum di laut dan pantai serta pelabuhan nasional sebagai berikut.
  1. TNI Angkatan Laut, yang bertugas menjaga keamanan teritorial, kedaulatan wilayah NKRI di laut dari ancaman negara asing.
  2. Polisi Perairan (Polair), yang melakukan penyidikan terhadap kejahatan di wilayah perairan Hukum Indonesia.
  3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2), yang bertugas mengawasi pelanggaran lalu lintas barang impor/ekspor (penyelundupan).
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Armada PLP/KPLP) bertugas sebagai penjaga pantai dan penegakan hukum di laut
  5. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bertugas sebagai penyidikan kekayaan laut dan perikanan.
  6. Kementerian ESDM, bertugas mengawasi pekerjaan usaha pertambangan dan pengawasan hasil pertambangan.
  7. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, bertugas mengawasi benda cagar budaya serta pengamanan terhadap keselamatan wisatawan, kelestarian, dan mutu lingkungan.
  8. Kementerian Hukum dan HAM, bertugas sebagai pengawas, penyelenggara keimigrasian dan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
  9. Kejaksaan Agung RI bertugas untuk penuntutan mengenai tindak pidana yang terjadi di wilayah seluruh Indonesia.
  10. Kementerian Pertanian, bertugas untuk pengamanan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
  11. Kementerian Negara Lingkungan hidup bertugas di bidang lingkungan hidup.
  12. Kementerian Kehutanan, bertugas melakukan penegakan hukum di bidang kehutanan meliputi penyelundupan satwa dan illegal logging.
  13. Kementerian Kesehatan, bertugas melakukan pengawasan/pemerikasaan kesehatan di kapal meliputi awak kapal, penumpang, barang, dan muatan.
Tantangan dan Kompleksitas Penegakan Hukum di Laut
Faktanya, penegakan hukum di wilayah laut sampai kini masih mengalami berbagai kendala yang belum terselesaikan. Berbagai pelanggaran hukum di wilayah laut sering kali tidak jelas penyelesaiannya. Masing-masing stakeholder keamanan dan keselamatan laut melakukan fungsi penegakan hukum yang tidak terkoordinasi dengan baik dan meninggalkan permasalahan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan pengguna sarana transportasi laut.
Penegakan hukum di laut yang masih bersifat sektoral karena banyak instansi yang berwenang dalam penegakan hukum di laut dengan berbagai dasar hukum yang dimilikinya dan berpotensi menimbulkan banyak permasalahan hukum, di antaranya tumpang tindih wewenang antarinstansi penegak hukum yang menimbulkan konflik antarlembaga penegak hukum.
Di samping itu, mekanisme sistem penegakan hukum yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan peradilan juga belum terdefinisi jelas dalam peraturan perundang-undangan yang diatur tersendiri.
Terlalu banyaknya jumlah instansi yang menangani masalah keamanan dan keselamatan laut membuat bingung para pengguna jasa di wilayah laut. Baru saja usai diperiksa instansi yang satu kemudian diperiksa lagi oleh instansi lainnya, dan seterusnya. Ketika salah satu lembaga berwenang melakukan pemeriksaan, lembaga lain yang memiliki kewenangan pada teritori sama merasa enggan untuk memeriksa dan memilih melakukan pemeriksaan secara terpisah. Akibatnya, timbul kerugian dari pengguna jasa, baik materiil maupun non-materiil yang menyebabkan terjadinya peningkatan biaya transportasi laut, menjadi lebih mahal.
Permasalahan peliknya konflik kewenangan antar-penegak hukum di wilayah laut ditambah dengan permasalahan lain yang tidak kalah penting, menyangkut perizinan, bahkan sebagian besar pelanggaran yang terjadi di laut menyangkut soal perizinan, misalnya tindak pidana penangkapan ikan tanpa izin, berlayar tanpa izin, membawa hasil hutan tanpa izin, pencarian benda berharga tak berizin, menangkap dan membawa satwa yang dilindungi tanpa dokumen resmi atau tidak berizin dan kegiatan di perairan Indonesia tanpa izin.
Perizinan juga menghadapi kendalanya sendiri karena adanya pembagian kewenangan pengelolaan wilayah laut antara provinsi dan daerah kota/kabupaten, sehingga harus melakukan pengurusan perizinan di tingkat propinsi dan pengurusan perizinan di tingkat kota/kabupaten.
Sistem Penegakan Hukum di Wilayah Laut
Mengingat permasalahan tumpang tindihnya kewenangan penegakan hukum di laut dan rumitnya perizinan maka seharusnya penegakan hukum di laut dan proses perizinan dilakukan terpadu antar-berbagai instansi yang berwenang di wilayah laut dan tunduk pada undang-undang tersendiri, mengingat pelanggaran di laut merupakan tindak pidana yang memiliki kekhasannya sendiri (tindak pidana khusus) yang hanya terjadi di wilayah laut, memiliki kompleksitas dan tantangannya sendiri.
Berdasarkan ketentuan pasal 8 dan penjelasannya dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, mengisyaratkan dapat dibentuk Pengadilan Khusus sebagai diferensiasi/spesialisasi di lingkungan Peradilan Umum, yaitu Pengadilan Khusus terhadap tindak pidana di Perairan Indonesia, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Landas Kontinen.
Penting dan mendesaknya penyelenggaraan peradilan pidana laut yang dilakukan secara adhoc dengan membentuk badan khusus peradilan di bawah Badan Keamanan Laut (Bakamla), sebagaimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatukan seluruh kasus pelanggaran hukum pidana di wilayah laut dari seluruh institusi yang memiliki wewenang penegakan hukum dalam proses peradilan tunggal di Bakamla.
Berdasarkan pertimbangan kebutuhan kepastian hukum akan berdampak luas, karena melibatkan hubungan antarnegara. Pengadilan umum dinilai kurang kompeten menangani proses penegakan hukum di laut dan permasalahan yang khusus bersangkutan dengan keamanan dan keselamatan di laut, termasuk upaya mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, murah, dan cepat.
Dengan menerapkan kekhususan dalam upaya penegakan hukum di wilayah laut maka permasalahan pengaturan keterlibatan berbagai institusi keamanan dan keselamatan di laut dalam sistem penegakan hukum dapat diatur secara lebih detail dan khusus sampai pada proses peradilan.
Selanjutnya, penegakan hukum lebih dapat dioptimalkan dengan memastikan penanganan kasus pidana sederhana ditangani masing-masing institusi, dan kasus-kasus besar ditangani di bawah supervisi langsung Bakamla.
Terakhir, kepastian hukum lebih dapat dijamin. Para pelaku dan pengguna laut dan jasa transportasi laut memiliki kepastian segala sesuatu yang berkaitan dengan pidana kelautan, mendapatkan informasi sebagaimana yang diharapkan, dan mendapatkan kepastian proses hukum yang sedang dijalani.
Keberadaan Bakamla dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan tugas penegakan hukum di laut yang single agency multi task. Bakamla harus mampu mengelola kewenangan berbagai instansi penegakan hukum di laut untuk bekerja bersama melakukan pemeriksaan (on board).
Contoh, instansi A memeriksa dokumen kapal, instansi B muatan kapal, sesuai tugasnya. Misalnya, pemeriksaan muatan ikan di kapal oleh Departemen Kelautan dan Perikanan, pemeriksaan muatan kayu oleh Departemen Kehutanan atau pemeriksaan cukai oleh Bea Cukai dalam satu waktu, sehingga kapal yang diperiksa tidak mengalami penundaan terlalu lama.
Kebutuhan Bakamla yang single agency multi task dapat diwujudkan dengan diberlakukannya peraturan yang mengatur eksistensi Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Sistem penegakan hukum di wilayah laut harus memperjelas peran Bakamla dalam proses penegakan hukum, di antara instansi yang berwenang di wilayah laut, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang berwawasan maritim. Sistem penegakan hukum di wilayah laut juga mengatur tentang jenis pelanggaran pidana yang terjadi dan sanksi pidananya sebagai akibat dari terjadinya pelanggaran hukum di laut.
  1. Penyelidikan dan Penyidikan
Mengingat peran Bakamla sebagai lembaga yang diharuskan mampu mewujudkan penegakan hukum secara terpadu maka peran Bakamla adalah menyelenggarakan proses pemeriksaan dan penyidikan termasuk dengan menggunakan operasi patroli secara terpadu di bawah kendali Bakamla dengan berbagai instansi yang berwenang dalam penegakan hukum di laut, sehingga mampu mencegah instansi-instansi tersebut melakukan pemeriksaan secara terpisah. Keterlibatan Bakamla juga harus memastikan supervisi terhadap instansi berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum berskala besar sampai proses peradilan dan diputus penaltinya.
  1. Penuntutan dan Peradilan
Penuntutan dan proses peradilan dibentuk secara adhoc, yang harus diatur dalam ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Kelautan dengan mengedepankan asas penyelenggaraan peradilan murah, cepat, dan sederhana.
  1. Asas biaya murah, berarti biaya penyelenggaraan peradilan ditekan, sehingga dapat dijangkau oleh para pencari keadilan dan menghindari pemborosan yang tidak perlu.
  2. Asas cepat menghendaki agar peradilan dilakukan secara cepat. Penyelenggaraan peradilan diharapkan dapat selesai sesegera mungkin dan dalam waktu yang singkat.
  3. Asas sederhana memiliki maksud bahwa dalam penyelenggaraan peradilan dilakukan dengan sederhana, singkat, dan tidak berbelit-belit.
Dalam penyitaan dan penyimpanan barang bukti misalnya, Bakamla perlu difasilitasi area khusus untuk mengurangi biaya bersandar kapal sebagai barang bukti, termasuk tempat penyimpanan barang bukti secara khusus dan perlunya pengaturan pengajuan barang bukti yang tidak dapat dihadirkan dalam persidangan karena sifat barang buktinya, seperti kapal, satwa, ikan dan lainnya.
Penuntutan melibatkan pihak kejaksaan dan majelis hakim melibatkan institusi kehakiman yang dipersiapkan terlebih dahulu dengan wawasan dan pengetahuan kemaritiman, termasuk penegakan hukum di wilayah laut melalui pendidikan dan pelatihan khusus jaksa dan hakim.
Dengan memastikan sistem penegakan hukum dan mekanismenya terakomodasi jelas dalam RUU Kelautan maka keteraturan dan ketertiban dalam upaya penegakan hukum di laut akan melahirkan kepastian hukum, menjamin keamanan dan keselamatan laut dalam rangka mendukung eksistensi laut Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, dan menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan kawasan laut Indonesia, termasuk pengembangan perekonomian dalam menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Editor: Arif Giyanto
Rabu, 30 April 2014
PERBEDAAN MESIN DIESEL & MESIN BENSIN SERTA KEUNGGULAN & KEKURANGANNYA

PERBEDAAN MESIN DIESEL & MESIN BENSIN SERTA KEUNGGULAN & KEKURANGANNYA

MESIN KAPAL PERIKANAN
“PERBEDAAN MESIN DIESEL & MESIN BENSIN SERTA KEUNGGULAN & KEKURANGANNYA”




Disusun oleh :
Hendra Wiguna
26010312120003






FAKULTAS PERIKANAN & ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2014

BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
                  Secara garis besar, jenis mesin pada kendaraan dibedakan menjadi dua yakni mesin diesel dan mesin bensin. Meskipun pada dasarnya, baik mesin diesel maupun mesin bensin adalah sama yakni sama-sama merupakan penggerak pada sebuah kendaraan, tapi tetap saja ada kelebihan dan kekurangan dari masing-masing mesin kendaraan tersebut. Hal tersebut kadang membuat kita bimbang dan ragu untuk mengambil keputusan memilih kendaraan berbahan bakar bensin atau mesin berbahan bakar solar (diesel), cukup sulit memang. Mungkin kita semua sudah tahu bahwa jenis mesin yang dipakai pada mobil umumnya ada yang disebut dengan mesin diesel dan ada yang disebut menggunakan mesin bensin. Lalu apa sih yang menjadi dasar perbedaan dari kedua mesin tersebut selain dari jenis bahan bakar yang dipergunakan??? Mungkin agar pemilik kendaraan lebih akrab dengan kendaraan yang pergunakannya setiap hari.


B.     Rumusan Masalah
      1.      Mengetahui Perbedaan Mesin Diesel dan Mesin Bensin
      2.      Mengetahui Sistem kerja Mesin Diesel dan Mesin Bensin
      3.      Mengetahui Keunggulan dan Kekurangan dari Mesin Diesel dan Mesin Bensin

BAB II
ISI MATERI


A. Perbedaan Mesin Diesel dan Mesin Bensin
                  Secara teori, mesin diesel dan mesin bensin sebenarnya mirip. Semuanya menggunakan sistem pembakaran dalam (Internal Combustion Engine), yang pada dasarnya dirancang untuk mengubah energi kimia pada bahan bakar untuk menjadi energi mekanik.Serkedar tahu saja, ada juga lho sistem pembakaran luar (External Combustion Engine), contohnya pada mesin uap. Energi mekanik dihasilkan oleh pergerakan piston yang naik dan turun di dalam silinder. Piston ini terhubung ke poros engkol(crankshaft),  gerakan naik-turun dari piston, yang dikenal sebagai gerakan linier akan menciptakan gerakan berputar sebagai tenaga kendaraan. Kedua jenis mesin yaitu mesin diesel dan mesin bahan bakar bensin menghasilkan energi melalui serangkaian ledakan kecil atau pembakaran (combustions).
                  Perbedaan utama antara diesel dan bensin adalah cara bagaimana ledakan ini bisa terjadi. Dalam mesin bensin, bahan bakar dicampur dengan udara, dikompresi oleh piston dan dinyalakan oleh percikan api dari busi. Bedanya pada mesin diesel, udara dikompresi terlebih dahulu, dan kemudian bahan bakar dimasukkan dengan cara diinjeksikan kedalam ruang bakar. Karena udara memanas ketika terjadi kompresi, maka bahan bakar akan terbakar.Mesin diesel tidak mempergunakan busi untuk membakar bahan bakar, melainkan bahan bakar terbakar karena suhu dan tekanan yang sangat tinggi.Pada mesin diesel, bahan bakar ini dipompa menggunakan pompa khusus bertekanan tinggi kedalam ruang bakar secara langsung oleh injektor.
                  Sedagkan sistem mesin bensin yang mempergunakan injeksi, atau bahasa tekniknya Electronic Fuel Injection(EFI)??? Sistemnya hamper mirip, namun bedanya sangat jauh sekali. Pada intinya, injektor EFI tidak menghasilkan tekanan injeksi bahan bakar yang sangat tinggi seperti pada injektor solar diesel.Dan pada EFI, bahan bakar bensin tidak diinjeksikan secara langsung kedalam ruang bakar.EFI hanya dipakai mesin berbahan bakar bensin, dimana bahan bakar masih tetap dibakar oleh percikan api busi.
                  Motor diesel dan motor bensin mempunyai beberapa perbedaan utama, bila ditinjau dari beberapa item di bawah ini, yaitu (lihat Tabel 1)
Description: 1.Tabel_1

B.     Sistem Kerja Mesin Diesel dan Mesin Bensin
1.      Motor Diesel
                        Udara yang terhisap ke dalam ruang bakar dikompresi sehingga mencapai tekanan dan temperatur yang tinggi. Bahan bakar ( fuel ) diinjeksikan dan dikabutkan ke dalam ruang bakar. Sehingga terjadi pembakaran sesaat setelah terjadi pencampuran dengan udara.
Description: image
Gambar 1. Motor Diesel
2.      Motor Bensin
            Udara dan bahan bakar yang tercampur didalam carburator, terhisap ke dalam ruang bakar dan dikompresikan hingga mencapai tekanan dan temperatur tertentu. Pada akhir langkah kompresi, busi memercikan api sehingga terjadi pembakaran.

Description: Prinsip kerja motor bensin
Gambar 2. Motor Bensin


C.    Keunggulan dan Kekurangan Mesin Diesel dan Mesin Bensin
a. Keunggulan dan Kekurangan Mesin Diesel
Ø  Keunggulan mesin diesel :
1.Konsumsi bahan bakar lebih efisien
2.Secara umum mesin diesel memberikan torsi bawah lebih besar dan berguna untuk pengendara saat dimedan OFF ROAD. Bahkan kebutuhan torsi menjadi penting ketika kita akan menarik kendaraan dijalan yang rusak atau di jalan non aspal
3.Bahan bakar mudah diperoleh dengan mudah, baik di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum  (SPBU) dalam kota maupun luar kota
4.Sifat solar atau bahan bakar mesin diesel tidak terlalu berbahaya karena tidak mudah terbakar jika tersulut percikan api
5.Tidak gentar berkendara dibawah siraman air hujan lebat atau melintas dikondisi jalan banjir, karena ruang mesin diesel tidak ada komponen elektrikal seperti distributor (Delco) atau kabel busi
6.Tidak ada batasan antara tekanan bahan bakar dan udara. Semakin tinggi kompresi mesin diesel maka tenaganya, malah makin bertambah dan sistem kerja mesin semakin efisien
7.Mesin diesel sudah terkenal bandel, jarang rusak/rewel. Bila dirawat dengan benar, daya tahannya lebih lama, ini juga menjadi salah satu faktor penentu mengapa mesin diesel umumnya digunakan pada armada transportasi seperti truk atau kontainer besar
Ø  Kelemahan mesin diesel:
1.Kelemahan yang paling menonjol adalah suara mesin yang berisik, terdengar sampai ruang kabin
2.Jika injektor pada mesin diesel tercampur dengan air atau jenis partikel lainnya akan mudah bermasalah. karena delivery valve dibagian injection pump jika terkena air menyebabkan komponennya jadi tersumbat (mengendap alias berkarat). Dan biaya perbaikannya maupun suku cadangnya pun relatif mahal
3.Lambat saat berakselerasi. Namun sekarang sudah diterapkan sistem turbocharger atau supercharger untuk memperoleh tenaga yang spontan
4.Beban pajak mobil yang bermesin diesel lebih tinggi, karena kebanyakan mobil diesel ber CC besar. Rata-rata berkapasitas 2000 CC keatas
5.Tingkat pencemaran udara yang keluar dari sisa pembakaran tinggi
6.Harga mobil baru lebih mahal daripada mesin bensin untuk tipe yang sama

b.Keunggulan dan Kekurangan Mesin Bensin
Ø  Kelebihan Mesin Bensin :
1.Mesin lebih responsif untuk berakselerasi
2.Suara mesin halus
3.Tingkat polusi/pencemaran udara lebih rendah
4.Spesifikasi teknis mesin mudah dipahami. Mesin dan bagian komponen mesin yang rusak dapat diketahui gejalanya. Dari sisi perawatan berkala pun jauh lebih mudah dan murah
5.Pilihan mobil berbahan bakar bensin relatif banyak
Ø  Kelemahan Mesin Bensin
1.Untuk beberapa tipe mobil tertentu, misal produk eropa atau beberapa produk jepang, mengharuskan menggunakan bahan bakar beroktan tinggi, diatas 91. Sebab, jika memakai dibawah 91, akan mengalami gejala knocking (mengetuk) dari mesin yang berdampak pada performa mesin yang menurun
2.Biasanya torsi maksimal dapat diperoleh pada tingkat putaran mesin tinggi
3.Sifat bahan bakar bensin lebih mudah terbakar, ini akan berbahaya jika terdapat kebocoran pada selang bensin, tangki bahan bakar atau karburator.
4.Memiliki spesifikasi komponen yang cukup rumit. Misalnya dengan mengadopsi teknologi VTEC (sistem pengaturan katup) seperti yang terdapat di Honda. Selain itu beberapa komponen juga butuh perawatan, misalnya busi yang harus diganti tiap usia pemakaian tertentu
5.Mesin bensin lebih rentan terhadap air atau banjir, karena banyakannya komponen kelistrikan seperti platina, distributor, busi, atau pada kendaraan yang sudah memakai Engine Control Unit (ECU) juga rentan terhadap siraman air. Karena faktor tersebut, mesin bensin dianggap kurang memiliki ketahanan terhadap water hammer daripada mesin diesel.
6.Harga jual kembali lebih murah daripada mesin diesel


KESIMPULAN


1. Setiap masing-masing mesin memiliki keunggulan dan kelebihan baik mesin diesel maupun mesin bensin.
2. Penentuan penggunaan atau kepemilikan kendaraan baiknya disesuaikan dengan kebutuhan individu, untuk menentukan penggunaan mesin diesel maupun mesin bensin.
3. Perhatiakan juga aspek ekonomi jangka panjang dalam pembelian atau kepemilikan kendaraan, agar tidak terjadi kerugian dikemudaian hari.




Copyright © 2012 Hendra Wiguna All Right Reserved
Shared by Themes24x7