Dampak buruk Pola hidup dari nelayan yang Hidup Boros dan mabuk.
Dampak buruk Pola hidup dari nelayan yang Hidup Boros dan mabuk.
Bab
I
Pendahuluan
1. Latar
Belakang
Firman Allah Swt QS Al-israa’:
26-27. “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan
haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada
Tuhannya”.
Perbuatan boros adalah gaya hidup gemar berlebih-lebihan
dalam menggunakan harta, uang maupun sumber daya yang ada demi kesenangan saja.
Dengan terbiasa berbuat boros seseorang bisa menjadi buta terhadap orang-orang
membutuhkan di sekitarnya,sulit membedakan antara yang halal dan yang
haram,mana boleh mana tidak boleh dilakukan, dan lain sebagainya. Alloh SWT
menyuruh kita untuk hidup sederhana dan hemat, karena jika semua orang menjadi
boros maka suatu bangsa bisa rusak/hancur.
Firman Allah Swt QS Al-Maidah
(5) ayat 90 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan”.
Khamar
adalah minuman keras, minuman keras bukan berarti bentuknya yang keras, melainkan
dampak yang ditimbulkan. Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol
yang bila dikonsumsi secara berlebihan dan terus - menerus dapat merugikan dan
membahayakan kesehatan baik jasmani dan rohani maupun bagi kepentinga perilaku
dan secara berpikir kejiwaan. Salah satu faktor yang mempengaruhi minuman keras
adalah factor demografi, factor individu dan masyarakat.
Meskipun keduanya merupakan dua
hal yang berefek negatif, akan tetapi tidak dapat terpungkiri hal tersebut
sudah hampir membudaya dikalangan masyarakat pesisir. Pada sisi
nilai sosial budaya, apakah minuman beralkohol ini mampu tetap mempertahankan
nilai-nilai yang baik dari kultur budaya bangsa Indonesia yang selama ini Nelyang
baik, serta mampu menumbuhkan kembangkan nilai-nilai sosial bangsa Indonesia
pada kepekaan, kebersamaan, serta keutuhan sesame ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
dan dalam kesatuan NKRI.
2. Tujuan Penyuluhan
ü Merubah
pola hidup nelayan
yang hidup boros dan Mabuk-mabukan
ü Meningkatkan
kesadaran para nelayan akan hidup sehat dan hemat.
3. Rumusan
Masalah
ü Pengenalan
karakteristik dari para Nelayan
ü Efek negatif
dari sifat hidup boros dan suka mabuk-mabukan
ü Solusi untuk
permasalahan
4.
Manfaat Penyuluhan
ü Nelayan
dapat merubah kebiasaan-kebiasaan negatif yang selama ini membudaya.
ü Nelayan
mengerti dan terbiasa dengan hidup sehat dan hemat
Bab
II
Pendekatan
Agama Dan Budaya Dalam Rangka Merubah Pola Hidup Dari Nelayan Terhadap Hidup
Boros Dan Mabuk
A.
Sifat Boros
Sifat boros bisa saja dilakukan
tanpa kesadaran, biasanya akan terasa setelah mengalami setelah melakukannya
dan merasa kekurangan ekonomi. Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran dan
kemampuan memanajemen keuangan, pengontrolan ini sebaiknya dilakukan oleh istri
dari para nelayan sebagai pengatur keuangan rumah tangga terlebih sang suami
sebagai pekerja. Adapun beberapa contoh sifat boros dalam kehidupan
sehari-hari, yaitu:
1. Gemar beli
produk yang mahal-mahal karena gengsi
2. Suka belanja
dengan kartu kredit tanpa melihat daya beli
3. Boros dalam
mengunakan air bersih dan air minum
4. Pengeluaran
lebih besar dari penghasilan (kecuali penghasilan rendah)
5. Suka
menyisakan dan membuang-buang makanan
6. Senang membeli
barang yang tidak perlu
7. Boros
listrik, air, pulsa telepon, bensin, gas, dan lain-lain
8. Memiliki
hobi yang mahal biayanya
Sifat boros perlu dihindari
karena terdapat dampak buruk dari padanya, adapun dampaknya yaitu:
1. Uang yang
dimiliki cepat habis karena biaya hidup yang tinggi
2. Menjadi
budak hobi (nafsu) yang bisa menghalalkan uang haram
3. Malas
membantu yang membutuhkan & beramal shaleh
4. Selalu sibuk
mencari harta untuk memenuhi kebutuhan
5. Menimbulkan
sifat kikir, iri, dengki, suka pamer, dsb
6. Anggota
keluarga terbiasa hidup mewah tidak mau jadi orang sederhana
7. Bisa stres atau
gila jika hartanya habis
8. Bisa
terlilit hutang besar yang sulit dilunasi
9. Sumber daya
alam yang ada menjadi habis
10. Tidak punya
tabungan untuk saat krisis
Oleh
sebab itu mari kita hindari sifat boros dalam hidup kita agar kita bisa hidup
bahagia tanpa harta yang banyak bersama seluruh anggota keluarga kita. Ada
peribahasa hemat pangkal kaya, sehingga dengan menjadi orang yang bergaya hidup
sederhana walaupun kaya raya maka hartanya akan berkah dan terus bertambahdari
waktu ke waktu.
B. Sifat
gemar mabuk-mabukan
Penyebab
timbulnya perilaku minum minuman keras (miras), ada dua faktor yaitu faktor
internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang bersumber
pada diri seseorang, baik itu gen,keadaan psikologos yang tertekan,
penyimpangan kepribadian, ataupun keadaan rendahnya tingkat rohani seseorang,
sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari lingkungan individu
itu sendiri, baik itu kerena keadaan ekonomi,pendidikan, budaya, latar belakang
kehidupan, maupun kerana kurangnya pengaruh kontrol sosial masyarakat. Kedua
faktor tersebut dilatarbelakangi dari :
1) Tingkat
Pendidikan dan Ekonomi Masyarakat
2) Kebudayaan
dan Latar Belakang Kehidupan
3) Tidak Adanya
Peran Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Sebagai kontrol Sosial.
Sifat
gemar mabuk-mabukan perlu dihindari dan tinggalkan karena meninjau akibat
dari minum minuman keras (miras) itu sendiri, yaitu:
1. Gangguan
Fisik : meminum minuman beralkohol banyak, akan menimbulkan kerusakan hati,
jantung, pangkreas dan peradangan lambung, otot syaraf, mengganggu metabolisme
tubuh, membuat penis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya.
2. Gangguan
Jiwa : dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan
gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa
tertentu.
3. Gangguan
Kamtibmas: perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan
juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan
menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan
tindakan-tindakan yang melanggar norma- norma dan sikap moral yang lebih parah
lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.
Sifat gemar mabuk-mabukan
dapat diupayakan pencegahannya
dengan beberapa hal, yaitu:
1) Tampaknya
miras ini sulit apabila harus dibasmi/dihilangkan sama sekali. Mungkin dari
sisi agama masalah miras tidak ada toleransi, namun kita perlu juga melihatnya
dari sisi lain yaitu kepentingan adapt dan kepentingan Pariwisata. Dengan
demikian yang penting bukan membasmi miras, tapi memperhatikan perangkat hukum
untuk mengaturnya dan kemudian menegakkan peraturannya.
2) Distributor
dan Pengedar minuman keras harus diatur dengan peraturan daerah. Kendatipun
dalam KUHP khususnya pasal 536,537,538 dan 539 secara eksplisit sudah mengatur
tentang miras ini, namun kelihatannya pasal-pasal tersebut perlu direvisi
kembali karena banyak yang kurang tegas dan kurang mengenai substansi ( masih
bias ) tentang miras itu sendiri, sehingga menyulitkan aparat keamanan untuk
mengambil tindakkan tegas .
3) Distributor dan pengedar harus memilki izin,
demikian juga penjualnya. Tempat-tempat tertentu seperti hotel, diskotek,
karaoke dan took khusus penjual miras harus diatur oleh peraturan daerah. Izin
untuk menjadi distributor, pengedar dan penampung miras harus ketat. Artinya
agar mereka tidak terlalu gampang melakukan bisnis miras dengan tanpa melihat
usia konsumennya.
4) Penyalah
gunaan terhadap izin dan peraturan Daerah tentang miras ini harus ditindak
tegas dengan cara menghukum pelakunya, bukan memusnahkan mirasnya. Legalisasi
dan lokalisasi miras ini tentunya akan menambah penghasilan asli daerah ( PAD
). Razia rutin harus dilakukan untuk mengontrol apakah para distributor,
penjual dan penampung tetap konsisten pada peraturan yang ada dan sesuai dengan
izin yang diberikan kepada mereka.
”...Sesungguhnya
Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan
diri mereka sendiri...”
(Q.S
Ar-Ra’d : ayat 11)
Kesimpulan
1. Minuman
keras dan sifat boros merupakan kebiasaan yang harus ditinggalkan mengingat
dampak negativ dari keduanya.
2. Perubahan
dapat dilakukan dari niat dan keyakinan, hal tersebut didasari akan keuntungan
dari setelah meninggalkan kebiasaan tersebut.
Daftar
Pustaka
Al-Qur’an dan terjama’ah oleh Lajnah Pentashih
Mushaf Al-Qur’an Departemen Agama Republik Indonesia. Terbitan PT. Syaamil
Cipta Media 2006.
Pengajian Rutin Tafsir Al-Qur’an Pondok
pesantren Multazam. Pudak Payung Semarang.
http://iwakdarat.blogspot.com/ Dampak buruk Pola hidup
dari nelayan yang Hidup Boros dan mabuk.
0 komentar:
Posting Komentar