Rabu, 10 Desember 2014

Pencegahan Pencemaran di Lingkungan Laut Menuju Indonesia Poros Maritim



Tumpahan oli dan solar penyebab pencemaran lingkungan dilaut Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta


Kenapa Terjadi ???


Kurangnya Kesadaran ???
Pada mulanya orang berfikir bahwa dengan melihat luasnya lautan, maka semua hasil buangan sampah dan sisa-sisa industri yang berasal dari aktifitas manusia di daratan seluruhnya dapat di tampung oleh lautan tanpa menimbulkan suatu akibat yang membahayakan. Bahan pencemar yang masuk ke dalam lautan akan diencerkan dan kekuatan mencemarnya secara perlahan-lahan akan diperlemah sehingga membuat mereka menjadi tidak berbahaya. Dengan makin cepatnya pertumbuhan penduduk dunia dan makin meningkatnya lingkungan industri mengakibatkan makin banyak bahan-bahan yang bersifat racun yang dibuang ke laut dalam jumlah yang sulit untuk dapat dikontrol secara tepat.
Pencemaran laut merupakan suatu ancaman yang benar-benar harus ditangani secara sungguh-sungguh. Untuk itu, kita perlu mengetahui apa itu pencemaran laut, bagaimana terjadinya pencemaran laut, serta apa yang solusi yang tepat untuk menangani pencemaran laut tersebut.

Kenali pokok masalah !!!
a)   Apa yang dimaksud dengan pencemaran laut?
b)   Apa yang menjadi sumber dan bahan pencemaran laut?
c)   Apa saja dampak dari pencemaran laut?
d)   Bagaimana cara mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran laut dan  kebijakan untuk menangani perihal tersebut?
e)   Peran dan fungsi perikanan Indonesia dalam poros maritim?

Harapannya !!!

            Tujuan dari pembuatan artikel ini yaitu, untuk mengetahui semua informasi tentang pencemaran laut mulai dari definisinya, sumber, serta bahan-bahan yang mencemari laut, dampak pencemaran laut , cara penanggulangan dan kebijakan yang diterapkan untuk mengatasi perihal pencemaran laut dan kasus-kasus pencemaran laut yang pernah terjadi di Indonesia dan di dunia.


Kita Bahas !!!


1.PengertianPencemaran Laut
            Pencemaran laut didefinisikan sebagai peristiwa masuknya partikel kimia, limbah industri, pertanian dan perumahan, kebisingan, atau penyebaran organisme invasif (asing) ke dalam laut, yang berpotensi memberi efek berbahaya.
            Dalam sebuah kasus pencemaran, banyak bahan kimia yang berbahaya berbentuk partikel kecil yang kemudian diambil oleh plankton dan binatang dasar, yang sebagian besar adalah pengurai ataupun filter feeder (menyaring air). Dengan cara ini, racun yang terkonsentrasi dalam laut masuk ke dalam rantai makanan, semakin panjang rantai yang terkontaminasi, kemungkinan semakin besar pula kadar racun yang tersimpan. Pada banyak kasus lainnya, banyak dari partikel kimiawi ini bereaksi dengan oksigen, menyebabkan perairan menjadi anoxic. Sebagian besar sumber pencemaran laut berasal dari daratan, baik tertiup angin, terhanyut maupun melalui tumpahan.

2.  Penyebab Pencemaran Laut
a)  Pencemaran akibat cairan oli dan solar
Akibat dari kurangnya tingkat kemampuan para nelayan baik ketika pengisian solar maupun ketika membersihkan kapal, membuat pencemaran laut yang disebabkan oleh cairan oli dan solar tidak dapat dihindari. Pencemaran oli dan solar mempunyai pengaruh luas terhadap hewan dan tumbuh tumbuhan yang hidup disuatu daerah. Cairan oli dan solar yang mengapung berbahaya bagi kehidupan burung laut yang suka berenang diatas permukaan air. Tubuh burung akan tertutup cairan oli dan solar. Untuk membersihkannya, mereka menjilatinya. Akibatnya mereka banyak minum cairan oli dan solar dan mencemari diri sendiri. Selain itu, mangrove dan daerah air payau juga rusak. Mikroorganisme yang terkena pencemaran akan segera menghancurkan ikatan organik cairan oli dan solar, sehingga banyak daerah pantai yang terkena ceceran cairan oli dan solar secara berat telah bersih kembali hanya dalam waktu 1 atau 2 tahun.

b)  Pencemaran akibat polusi kebisingan
Kehidupan laut dapat rentan terhadap pencemaran kebisingan atau suara dari sumber seperti kapal yang lewat, survei seismik eksplorasi minyak, dan frekuensi sonar angkatan laut. Perjalanan suara lebih cepat di laut daripada di udara. Hewan laut, seperti paus, cenderung memiliki penglihatan lemah, dan hidup di dunia yang sebagian besar ditentukan oleh informasi akustik. Hal ini berlaku juga untuk banyak ikan laut yang hidup lebih dalam di dunia kegelapan. Dilaporkan bahwa antara tahun 1950 dan 1975, ambien kebisingan di laut naik sekitar sepuluh desibel (telah meningkat sepuluh kali lipat).

3Dampak pencemaran laut
a)  Pencemaran akibat cairan oli dan solar
Cairan oli dan solar yang mengapung berbahaya bagi kehidupan burung laut yang suka berenang diatas permukaan air. Tubuh burung akan tertutup minyak. Untuk membersihkannya, mereka menjilatinya. Akibatnya mereka banyak minum minyak dan mencemari diri sendiri serta dapat menyebabkan keracunan pada burung tersebut. Perairan yang telah tercemari oleh cairan oli dan solar juga berakibat buruk terhadap keberlangsungan ikan – ikan diperairan, karena perairan merupakan wilayah aktifitas dari keberlangsungan kehidupan ikan.

b)  Pencemaran akibat polusi kebisingan
Gangguan bunyi-bunyi dapat saja menghasilkan frekuensi atau intensitas yang dapat berbentrokan atau bahkan menghalangi suara/bunyi biologi yang penting, yang menjadikan tidak terdeteksi oleh mamalia laut. Padahal seperti diketahui bahwa suara-suara biologi ini penting seperti untuk mencari mangsa, navigasi, komunikasi antara ibu dan anak, untuk manarik perhatian, atau melemahkan mangsa.

4.  Pencegahan dan penanggulangan terjadinya pencemaran laut
            Upaya pencegahan maupun penanggulangan pemcemaran laut telah diatur oleh pemerintah dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT :
a)  Pencegahan terjadinya pencemaran laut
            Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran laut :
v Menempatkan tempat pembersihan kapal didarat bukan dilaut
v Sistem pengisian solar tersistem dengan baik
v Tidak membuang sampah ke laut
v Jangan tinggalkan tali pancing, jala atau sisa sampah dari kegiatan memancing di laut.
v Setiap industri atau pabrik menyediakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)
v Penegakan hukum serta pembenahan kebijakan pemerintah
b)  Penanggulangan pencemaran laut :
v Melakukan proses bioremediasi, diantaranya melepaskan serangga untu menetralisir  pencemaran laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak dari ledakan ladang minyak.
v Fitoremediasi dengan menggunakan tumbuhan yang mampu menyerap logam berat juga ditempuh. Salah satu tumbuhan yang digunakan tersebut adalah pohon api-api (Avicennia marina). Pohon Api-api memiliki kemampuan akumulasi logam berat yang tinggi.
v Melakukan pembersihan laut secara berkala dengan melibatkan peran serta masyarakat
            Usaha yang dapat dilakukan untuk menanggulangi dan mengurangi tingkat pencemaran laut diantaranya adalah :
1)    Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya laut bagi   
kehidupan.
2)    Menggalakkan kampanye untuk senantiasa menjaga dan melestarikan laut beserta isinya.
3)    Tidak membuang sampah ke sungai yang bermuara ke laut.
4)    Tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti bom, racun, pukat harimau, dan lain-lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem laut.
5)    Tidak menjadikan laut sebagai tempat pembuangan limbah produksi pabrik yang akan mencemari laut.

Konvensi Internasional yang menangani regulasi mengenai Pencemaran laut berdasarkan catatan Rusmana (2012) adalah
a)  United Nation Covention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS)
                 Konvensi Hukum Laut 1982 adalah merupakan puncak karya dari PBB tentang hukum laut, yang disetujui di montego Bay, Jamaica tanggal 10 Desember 1982[9].  Konvensi Hukum Laut 1982 secara lengkap mengatur perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (protection and preservation of the marine environment) yang terdapat dalam Pasal 192-237.
                 Pasal 192 berbunyi : yang menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Pasal 193 menggariskan prinsip penting dalam pemanfaatan sumber daya di lingkungan laut, yaitu prinsip yang berbunyi : bahwa setiap Negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka dan sesuai dengan kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
                 Konvensi Hukum Laut 1982 meminta setiap Negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah (prevent), mengurangi (reduce), dan mengendalikan (control) pencemaran lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran, seperti pencemaran dari pembuangan limbah berbahaya dan beracun yang berasal dari sumber daratan (land-based sources), dumping, dari kapal, dari instalasi eksplorasi dan eksploitasi. Dalam berbagai upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan tersebut setiap Negara harus melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global sebagaimana yang diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut 1982.

b)  International Conventions on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969 (Civil Liability Convention)
                 Konvensi Internasional Mengenai Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Pencemaran Minyak di Laut (International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage). CLC 1969 merupakan konvensi yang mengatur tentang ganti rugi pencemaran laut oleh minyak karena kecelakaan kapal tanker. Konvensi ini berlaku untuk pencemaran lingkungan laut di laut territorial Negara peserta. Dalam hal pertanggungjawaban ganti rugi pencemaran lingkungan laut maka prinsip yang dipakai adalah prinsip tanggung jawab mutlak.

c)  Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of  Wastes and Other Matter 1972 (London Dumping Convention)
                 London Dumping Convention merupakan Konvensi Internasional untuk mencegah terjadinya Pembuangan (dumping), yang dimaksud adalah pembuangan limbah yang berbahaya baik itu dari kapal laut, pesawat udara ataupun pabrik industri. Para Negara konvensi berkewajiban untuk memperhatikan tindakan dumping tersebut. Dumping dapat menyebabkan pencemaran laut yang mengakibatkan ancaman kesehatan bagi manusia, merusak ekosistem dan mengganggu kenyamanan lintasan di laut.
                 Beberapa jenis limbah berbahaya yang mengandung zat terlarang diatur dalam London Dumping Convention adalah air raksa, plastik, bahan sintetik, sisa residu minyak, bahan campuran radio aktif dan lain-lain. Pengecualian dari tindakan dumping ini adalah apabila ada “foce majeur”, yaitu dimana pada suatu keadaan terdapat hal yang membahayakan kehidupan manusia atau keadaan yang dapat mengakibatkan keselamatan bagi kapal-kapal.

d)  The International Covention on Oil Pollution Preparedness Response And Cooperation 1990 (OPRC)
                 OPRC adalah sebuah konvensi kerjasama internasional menanggulangi pencemaran laut dikarenakan tumpahan minyak dan bahan beracun yang berbahaya. Dari pengertian yang ada, maka dapat kita simpulkan bahwa Konvensi ini dengan cepat memberikan bantuan ataupun pertolongan bagi korban pencemaran laut tersebut, pertolongan tersebut dengan cara penyediaan peralatan bantuan agar upaya pemulihan dan evakuasi korban dapat ditanggulangi dengan segera.
e)  International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 (Marine Pollution)
                 Marpol 73/78 adalah konvensi internasional untuk pencegahan pencemaran dari kapal,1973 sebagaimana diubah oleh protocol 1978. Marpol 73/78 dirancang dengan tujuan untuk meminimalkan pencemaran laut , dan melestarikan lingkungan laut melalui penghapusan pencemaran lengkap oleh minyak dan zat berbahaya lainya dan meminimalkan pembuangan zat-zat tersebut tanpa disengaja.
                 International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 yang kemudian disempurnakan dengan Protocol pada tahun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama MARPOL 1973/1978. MARPOL 1973/1978 memuat 6 (enam) Annexes yang berisi regulasi-regulasi mengenai pencegahan polusi dari kapal terhadap :
1)  Annex I : Prevention of pollution by oil ( 2 October 1983 )
Total hydrocarbons (oily waters, crude, bilge water, used oils, dll) yang diizinkan untuk dibuang ke laut oleh sebuah kapal adalah tidak boleh melebihi 1/15000 dari total muatan kapal. Sebagai tambahan, pembuangan limbah tidak boleh melebihi 60 liter setiap mil perjalanan kapal dan dihitung setelah kapal berjarak lebih 50 mil dari tepi pantai terdekat. Register Kapal harus memuat daftar jenis sampah yang dibawa/dihasilkan dan jumlah limbah minyak yang ada. Register Kapal harus dilaporkan ke pejabat pelabuhan.
2)  Annex II : Control of pollution by noxious liquid substances ( 6 April 1987 )
   Aturan ini memuat sekitar 250 jenis barang yang tidak boleh dibuang ke laut, hanya dapat disimpan dan selanjutnya diolah ketika sampai di pelabuhan. Pelarangan pembuangan limbah dalam jarak 12 mil laut dari tepi pantai terdekat.
3)  Annex III : Prevention of pollution by harmful substances in packaged form ( 1 July 1992 )
    Aturan tambahan ini tidak dilaksanakan oleh semua negar yaitu aturan standar pengemasan, pelabelan, metode penyimpanan dan dokumentasi atas limbah berbahaya yang dihasilkan kapal ketika sedang berlayar
4)  Annex IV : Prevention of pollution by sewage from ships ( 27 September 2003 )
Aturan ini khusus untuk faecal waters dan aturan kontaminasi yang dapat diterima pada tingkatan (batasan) tertentu. Cairan pembunuh kuman (disinfektan) dapat dibuang ke laut dengan jarak lebih dari 4 mil laut dari pantai terdekat. Air buangan yang tidak diolah dapat dibuang ke laut dengan jarak lebih 12 mil laut dari pantai terdekat dengan syarat kapal berlayar dengan kecepatan 4 knot. 
5)  Annex V : Prevention of pollution by garbage from ships ( 31 december 1988)
     Aturan yang mengatur tentang melarang pembuangan sampah plastik ke laut.
6)  Annex IV : Prevention of air pollution by ships
Aturan ini tidak dapat efektif dilaksanakan karena tidak cukupnya negara yang meratifiskasi (menandatangani persetujuan.)
                      MARPOL 1973/1978 memuat peraturan untuk mencegah seminimum mungkin minyak yang mencemari laut. Tetapi, kemudian pada tahun 1984 dilakukan beberapa modifikasi yang menitik-beratkan pencegahan hanya pada kagiatan operasi kapal tangki pada Annex I dan yang terutama adalah keharusan kapal untuk dilengkapai dengan Oily Water Separating Equipment dan Oil Discharge Monitoring Systems.

5.  Peran dan fungsi perikanan Indonesia dalam poros maritim
                      Kondisi lingkungan laut indonesia yang apabila tejaga maka akan  mendukung cita-cita kita semua yaitu menjadi ”Poros Maritim”, dimana telah ditegaskan oleh Bapak Presiden ”Indonesia, akan menjadi poros maritim dunia yang memiliki peran besar dalam berbagai bidang. (Pak.Jokowi di KTT ASEAN) ”. Sistem manajemen yang digagas oleh pemerintah tentu perlu adanya dukungan dari masyarakat khalayak agar semuanya dapat berjalan dengan sinergis.
                             Analisis 5 point yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo mengenai Indonesia sebagai poros maritim:
1.    Membangun kembali budaya maritim Indonesia
2.    Menjaga dan mengelola sumber daya laut
3.    Memprioritaskan pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim
4.    Melaksanakan diplomasi maritim
5.    Membangun kekuatan pertahanan maritim.
                      Peran dan fungsi perikanan dalam poros maritim yaitu meningkatkan kesejahteraan perekonomian negara dimana hasil-hasil perikanan menjadi penyuplai sumberdaya pangan dan secara ekonomi menjadi masukan kas negara. Karena nantinya sumber daya laut terutama sumberdaya perikanan akan menjadi ploritas kelola, hasil-hasil perikanan akan ditangani dengan baik dan diseimbangkan serta penjagaan terhadap wilayah laut Indonesia akan ditingkatkan. Tentu dalam mewujudkan hal tersebut perlu adanya manajemen yang tersusun dengan baik. Manajemen ini perlu didukung dengan pembangunan misalnya pembangunan pada sektor transportasi untuk mempercepat distribusi hasil perikanan kepada konsumen dan menyeimbangkan stock hasil perikanan antara barat dan timur serta pembangunan Zonasi Industri didekat pelabuhan agar hasil perikanan dapat ditangani dengan cepat.
                      Harapanya dengan terlaksana program ini Indonesia mampu menjadi penyuplai ekspor ikan terbesar didunia, dapat menguasai pasar perdagangan hasil perikanan serta dapat memperbaiki fasilitas yang berhubungan dengan sektor perikanan. Hasil dari semua ini akan menambah pemasukkan kas negara, kemamuran para nelayan Indonesia dan para pelaku perikanan serta rakyat Indonesia.


 Simpulkan...


1. Kesimpulan
a)  Pencemaran laut didefinisikan sebagai peristiwa masuknya partikel kimia, limbah industri, pertanian dan perumahan, kebisingan, atau penyebaran organisme invasif (asing) ke dalam laut, yang berpotensi memberi efek berbahaya.
b)  Penyebab pencemaran laut yaitu :
v Pencemaran oleh minyak
v Pencemaran oleh logam berat
v Pencemaran oleh sampah
v Pencemaran oleh pestisida
v Pencemaran akibat proses Eutrofikasi
v Pencemaran akibat peningkatan keasaman
v Pencemaran akibat polusi kebisingan
c)  Contoh kasus pencemaran akibat logam berat di Indonesia yaitu di Teluk Buyat, terletak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, adalah lokasi pembuangan limbah tailing (lumpur sisa penghancuran batu tambang) milik PT. Newmont Minahasa Raya (NMR).
d)  Upaya pencegahan maupun penanggulangan pemcemaran laut telah diatur oleh pemerintah dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT.
e)  Peran dan fungsi perikanan Indonesia dalam poros maritim adalah sebagai penyuplai sumber pangan dan secara ekonomi menjadi masukkan kas negara.




Ahmar, Hilal. 2013. Bahan – bahan Pencemaran Laut.

GESAMP, 1978.  Report and Studies. Joint Group of Experts on the Scientific Aspec of Marine Pollution. IMCO/I-AO/UNESCO-WHO/IAEA/UN/UNDP/10. Massa. 2011. Sumber - sumber pencemaran di laut.

Nurul, Agus K. 2013. Dampak Pencemaran Laut.
http://agusnurul.blogspot.com/2011/02/marine-pollution-pencemaran-laut-tugas.html. diakses pada tanggal 24 April 2013, pukul 3.47 WIB.

Saparinto, C., 2002.  Rabuk Kimia Atasi Cemaran Minyak di Laut.
http://www.suaramerdeka.com,  diakses pada tanggal 15 januari 2005.

Sloan, N. A., 1993.  Effect of Oil on Marine Resources :  Worldwide Literature Review Relevent to Indonesia.  Environmental Management Development in Indonesia Project (EMDI).  EMDI Report, 32.  Jakarta dan Halifax Dallhouse University.  

Suwito, Vivien Anjadi. 2013. Sumber-sumber pencemaran di laut.

http://vivienanjadi.blogspot.com/2012/02/pencemaran-pesisir-dan-laut.html. diakses pada 24 April 2013, pada pukul 3.38 WIB.

0 komentar:

Copyright © 2012 Hendra Wiguna All Right Reserved
Shared by Themes24x7