Selasa, 25 Juni 2013

Jawaban Kisi-kisi UAS sosmapi 2013



KISI-KISI SOAL UAS SOSMAPI 2013

1.      Sebutkan dan jelaskan 3 sifat utama sumberdaya property bersama?
Jawaban : Property bersama mempunyai 3 sifat yaitu :
Sifat ekskludabilitas dan substraktabilitas terkait dengan cara pemanfaatannya, sementara sifat indivisibilitas dan interkoneksitas terkait dengan sifat bermigrasi dan kesatuan stok ikan dalam kelompok.
(1)ekskludabilitas,adalah sifat yang berkaitan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap akses ke sumberdaya. Oleh karena sifat fisik sumberdaya ikan yang dapat bergerak dan bermigrasi serta luasnya perairan laut, pengawasari dan pengendalian adalah suatu tugas yang sulit dan mahal. Dengan mudah seseorang dapat masuk ke dalam sumberdaya untuk memanfaatkannya. Namun, di sisi lain, sulit bagi otoritas manajemen untuk mengetahui serta memaksa mereka keluar dari bisnis yang telah digelutinya.
(2)substraktabilitas,Sifat substraktabilitas adalah situasi ketika seseorang mampu dan dapat menarik sebagian atau seluruh manfaat dan keuntungan yang dimiliki orang lain. Meskipun para pengguna sumberdaya ini melakukan kerjasama dalam pengelolaan, aksi seseorang memanfaatkan sumberdaya yang tersedia akan berpengaruh secara negatif pada kemampuan orang lain untuk memanfaatkan sumberdaya yang sama. Sifat substraktabilitas ini menimbulkan persaingan meskipun seringkali hal tersebut terjadi secara terselubung di bawah payung kerjasama. Sifat inilah yang mengakibatkan adanya konflik antara rasionalitas individu dan kolektif.
(3)indivisibilitas.
yang merupakan fakta bahwa surnberdaya properti bersama sulit dibagi-bagi atau dipi¬sahkan. Meskipun secara administratif pembagian clan pemisah¬an dapat dilakukan otoritas manajemen, pada kenyataannya, hal tersebut tidak mudah dilakukan. Upaya untuk membagi dan memisahkan sumberdaya properti bersama menurut batas-batas geografis dan administratif memang berhasil dilakukan bagi kepentingan pengguna sumberdaya clan otoritas manajemen. Akan tetapi, secara faktual, sumberdaya properti bersama tidak mengenal batas-batas tersebut karena umumnya merupakan batas-batas semu atau maya. Sebagai contoh, sumberdaya ikan tetap sulit dibagi dan dipisahkan menurut daerah administratif atau geografis karena sifatnya yang utuh sebagai suatu kesatuan yang tidak mengenal batas-batas wilayah.
Dengan ketiga sifat ini, sumberdaya properti bersama dapat dicirikan sebagai kelas sumberdaya alam yang pengawasan dan pengendalian terhadap aksesibilitasnya sulit dilaksanakan. Sementara itu, di sisi lain, substraktabilitas dan indivisibilitas dalam pemanfaatannya tidak dapat dihindari.

2.      Jelaskan secara rinci model pengelolaan sumberdaya perikanan berbasis co-management?
Jawab : Adalah rezim derivatif yang berasal dari rezim PSPBM dan rezim pengelolaan oleh pemerintah. Maka pendistribusian tanggung jawab dan wewenang antara pemerintah dan masyarakat lokal dalam mengelola sumberdaya perikanan.
Secara umum bisa dikatakan bahwa manfaat yang ingin dicapai setiap pelaku melalui ko-manajemen perikanan adalah status pengelolaan perikanan yang lebih tepat, lebih efisien, serta lebih adil dan merata. Tujuan utama ini lebih nyata ukuran keberhasilannya bila dikaitkan dengan tiga tujuan sekunder yaitu
1)      Merupakan jalan kearah terwujudnya pembangunan berbasis masyarakat.
2)      Merupakan cara mewujudkan proses pengambilan keputusan secara desentralisasi yang lebih efektif
3)      Mekanisme untuk mencapai visi dan tujuan nelayan lokal serta mengurangi knflik antarnelayan melalui proses demokrasi partisipatif

3.      Sebutkan aspek-aspek dari konsep pembangunan perikanan berkelanjutan?
konsep pembangunan perikanan berkelanjutan sendiri  harus mengandung aspek (Fauzidan Anna, 2005):
1)Ecological sustainability  (keberlanjutan ekologi). Dalam pandangan ini memelihara keberlanjutan stok/biomass, sehingga tidak melewati daya dukungnya, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas dari ekosistem menjadi perhatian utama. Kemampuan hutan mendukung kelangsungan hidup harimau dengan adanya hewan mangsa adalah contoh daya dukung lingkungan. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan mendukung kehidupan berbagai makhluk hidup di dalamnya. Bertambahnya kembali jumlah rusa setelah berkurangnya perburuan adalah contoh daya lenting lingkungan. Daya lenting lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk pulih kembali pada keadaan seimbang jika mengalami perubahan atau gangguan.
2)Socioeconomic sustainability  (keberlanjutan sosio-ekonomi). Konsep ini mengandung makna bahwa pembangunan perikanan harus memperhatikan keberlanjutan dari kesejahteraan pelaku perikanan pada tingkat individu. Dengan kata lain mempertahankan atau mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi merupakan perhatian dalam kerangka keberlanjutan ini.
3)  Community sustainabily, mengandung makna bahwa keberlanjutan kesejahteraan dari sisi komunitas atau masyarakat haruslah menjadi perhatian membangun perikanan yang berkelanjutan.
4)Institutional sustainability  (keberlanjutan kelembagaan). Dalam kerangka ini keberlanjutan yang kelembagaan menyangkut memelihara aspek finansial dan administrasi yang sehat merupakan prasyarat dari ketiga pembangunan keberlanjutan di atas.


4.      Bagaimana langkah pertama dalam pelaksanaan sub-kategori pembatasan ukuran pada pembatasan akses pada sumberdaya laut?
Jawaban :
1. Pembatasan akses pada sumberdaya laut
Kategori pembatasan akses pada sumberdaya laut terdiri dari beberapa sub-kategori yaitu : pembatasan ukuran, kuota tangkapan, periode tangkapan, zona tangkapan dan alat tangkap yang digunakan.
a. Pembatasan ukuran.
Langkah pertama dalam pelaksanaan sub-kategori ini adalah melihat dinamika stok sumberdaya untuk kemudian ditentukan pembatasan ukuran individu yang boleh ditangkap. Sudut pandang biologi merupakan langkah yang digunakan untuk menjaga kesempatan dan kemampuan reproduksi dari masing-masing individu dalam sebuah stok sumberdaya. Ukuran panjang minimal untuk dapat ditangkap tidak boleh kurang dari ukuran individu tersebut pada saat melakukan reproduksi pertama
b. Pembatasan kuota tangkapan.
Pembatasan kuota tangkapan terkendala pada jumlah produksi sumberdaya yang berfluktuasi, Dalam kondisi stok yang berfluktuasi, dapat dilakukan penghitungan perkiraan biomassa stok sebelum memasuki musim tangkapan
c.Pembatasan periode tangkapan.
Pembatasan periode tangkapan juga terkait dengan aktivitas reproduksi, disarankan biota yang akan ditangkap telah selesai bereproduksi, sehingga harus dihindari tangkapan yang dilakukan pada periode saat biota masih muda dan mempunyai ukuran yang siap tangkap namun belum bereproduksi. Pembatasan periode tangkapan memerlukan informasi kapan terjadi matang telur dan memijah.
d. Pembatasan zona tangkapan.
Berdasarkan distribusi stok, eksploitasi harus memperhatikan wilayah tangkapan prioritas, dimana zona tersebut mempunyai kelimpahan sumberdaya yang besar.
e. Pembatasan alat tangkap.
Berdasarkan modelisasi jumlah produksi setiap msim tangkapan, produksi perikanan meningkat dengan cepat dengan adanya upaya penangkapan lalu kembali stabil dengan bertahap. Jumlah produksi perikanan terbaik didapatkan dari sebuah upaya penangkapan yang cukup cepat yang bertujuan mengurangi kematian biota secara alami dalam biomassa cohort eksploitasi. Penangkapan yang cepat tersebut mengurangi penggunaan alat tangkap pada beberapa perahu kecil atau dengan jumlah yang besar pada kapal perikanan.
Penggantian kapal tunduk pada peraturan yang bertujuan untuk mengontrol peningkatan kekuatan mesin kapal. Jumlah dan ukuran alat tangkap juga dikontrol.
2. Pembatasan akses kegiatan pemanfaatan sumberdaya laut.
Pembatasan ini bertujuan untuk membatasi jumlah pengguna sumberdaya yang disesuaikan dengan produksi sumberdaya. Peraturan pembatasan ini terdiri dari 2 pengaturan yaitu : peraturan pembatasan jumlah pengguna melalui pembatasan ijin menangkap ikan serta peraturan pembatasan ijin akses pengguna ke zona tertentu.
3. Restocking sumberdaya laut.
Dalam pengelolaan ini diperlukan teknik produksi benih yang dipelihara dan dapat dikontrol. Benih dalam jumlah yang besar tersebut perlu ditaburkan pada sebuah zona tertentu. Pengembangan budidaya memerlukan pengetahuan yang luas terutama tentang biologi. Status stok diperlukan, dalam mempersiapkan eksploitasi populasi alami sebelum mengusulkan alternatif pengelolaan.
5.      Jelaskan pengertian pengelolaan sumberdaya pesisir berbasis masyarakat?
Jawaban : Pengelolaan sumberdaya pesisir berbasis masyarakat (PSPBM) dapat didefinisikan sebagai suatu proses pemberian wewenang, tanggung jawab, dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumberdayanya sendiri dengan terlebih dahulu mendefinisikan kebutuhan, keinginan, tujuan serta aspirasinya. PSPBM ini menyangkut juga  pemberian tanggung jawab kepada masyarakat sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang pada akhirnya menentukan dan berpengaruh pada kesejahteraan hidup mereka.

6.      Sebutkan perbedaan PSBM tradisional dan neo tradisonal?
Jawaban :
1)      PSPBM yang keberadaan dilahirkan berdasarkan aturan baru yang ditetapkan masyarakat atau di fasilitasi pemerintah disebut PSPBM neo tradisional
2)      PSPBM yang keberadaannya berdasarkan tradisi dan adat istiadat disebut  PSPBM tradisional
7.      Apa yang dimaksud dengan institusionalisasi?
Jawaban : Institusionalisasi adalah suatu proses terbentuknya suatu institution. Suatu bentuk tindakan atau pola perilaku yang sebelumnya merupakan sesuatu yang baru, kemudian diakui keberadaannya, dihargai, dirasakan manfaatnya dan seterusnya diterima sebagai bagian dari pola tindakan dan pola perilaku lingkungan tertentu. Institusionalisasi juga bias disebut proses pembakuan berbagai norma atu nilai yang melahirkan berbagai institu, sehimgga norma dan nilai itu memiliki daya mengikat bagi masyarakat. Proses institusionalisasi terjadi apabila pola perilaku tersebut semakin melembaga, semakin mengakar dalam kehidupan lingkungan sosial tertentu. Oleh sebab itu dalam proses institusionalisasi yang terpenting bukan kehadiran suatu organisasi atau institute sebagai wadahnya, melainkan hadirnya suatu pola tingkah laku yang semakin melembaga(institution).
2 jenis PSPBM :
Traditional / tradition-based:
berdasarkan adat dan budaya.
umum tidak tertulis
ditransfer dari generasi tua ke muda
waktu umumnya tidak diketahui
Neotraditional: difasilitasi pemerintah
Tertulis
Respons terhadap masalah yang dihadapi
Adanya bantuan / fasilitasi pihak luar (LSM dan pemerintah)

8.      Sebutkan kelemahan dan keunggulan pengelolaan sumberdaya perikanan berbasis masyarakat?
1)      Jawaban : Tidak mengatasi masalah interkomunitas
2)      Bersifat lokal
3)      Mudah dipengaruhi faktor eksternal
a.       Migrasi dan mobilitas penduduk
b.       Perubahan komposisi umur
c.       Perdagangan yang intensif à menyebabkan diseconomic of scale
d.       Pergantian sistem pemerintahan
4)      Tinggi biaya institusionalisasi

9.      Jelaskan secara singkat contoh PSPBM sasi dan awig-awig?
Jawaban :
Sasi (Maluku)
Sasi à larangan untuk mengambil hasil sumberdaya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumberdaya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut.
Lembaga adat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan sasi à Kewang
Pengaturan hubungan manusia dg alam & antar manusia dalam wilayah yang dikenakan larangan tersebut à memelihara tata-krama hidup bermasyarakat, pemerataan pembagian atau pendapatan dari hasil sumberdaya alam sekitar kepada seluruh warga/penduduk setempat
Awig-awig (Lombok & Bali)
n  Awalnya merupakan hukum tak tertulis à dibentuk oleh kesatuan masyarakat hukum adat à mengatur segala sendi kehidupan baik itu pertanian maupun perikanan dan laut.
n  Jumlah desa adat yang ada di Kabupaten Gianyar sampai dengan tahun 2004 sebanyak 266 desa adat yang tersebar di 69 desa/ kelurahan yang semuanya mempunyai awig-awig (ada yang sudah tertulis dan belum tertulis).
10.  Jelaskan tugas pemerintah dalam pengelolaan perikanan?
Jawaban : Tugas pemerintah dalam pengelolaan perikanan mencakup tugas perencanaan pembangunan perikanan di daerah-daerah yang belum dimanfaatkan serta tugas mengendalikan pembangunan perikanan di daerah-daerah yang telah mengalami tekanan pemanfaatan secara berlebihan. Pemerintah memiliki tanggung jawab utk menata pemanfaatan sbdaya tsb sehingga rakyat scr maksimum dapat memetik manfaatnya. Aspek keadilan & dsitribusi manfaat dlm pemanfaatan sbdaya pi sulit diwujudkan bila tanggung jawab pengelolaan sbdaya pi dipegang badan usaha swasta, karena orientasi perush swasta utk memaksimalkan keuntungan.
Tujuan lain pengelolaan sbdaya pi oleh pemerintah adalah supaya sumberdaya tsb dapat dikonservasi. Dengan konservasi ini sumberdaya ikan masih dapat dimanfaatkan meskipun tingkat pemanfaatannya sangat rendah. Tujuan konservasi lebih menekankan pd manfaat ekologi daripada manfaat ekonomi. Dengan demikian, sumberdaya ikan masih dapat terpelihara & dapat dimanfaatkan dlm jangka panjang. Namun krn rendahnya tk pemanfaatan ikan di daerah konservasi, umumnya manfaat ekonomi yg dapat ditarik dr keg penangkapan ikan sangat kecil (konservasi bisa dalam bentuk MPA, KKL, fish sanctuary), kondisi ini bukan merupakan insentif yang menarik bagi pelibatan lembaga nonpemerintah utk mengelola, sehingga pemerintah memang harus terlibat dlm upaya konservasi tsb.

11.  Jelaskan fungsi alokasi,distribusi,stabilisasi?
Jawaban : Fungsi alokasi yaitu melalui regulasi dimaksudkan untuk membagi sumberdaya sesuai dengan tujuan yang ditetapkan (sbdaya teknologi, keuangan, SDM), sarana prasarana pengelolaan SDA perikanan termasuk pelabuhan, fasilitas unit pengolahan ikan yg terintegrasi, SPBN, TPI, unit pemasaran & pabrik es termasuk penyediaan akses transportasi yg baik, listrik & air bersih
Fungsi distribusi dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan keadilan & kewajaran sesuai pengorbanan & biaya yg dipikul setiap orang atau kelompok. Fungsi keadilan dilakukan dalam bentuk keberpihakan kepada mereka yg posisinya lemah (pengaturan jalur2 penangkapan ikan), agar tidak berlaku hukum rimba (kuat smakin kuat & miskin smakin lemah), semua pelaku usaha sejahtera, ada pemerataan pendapatan)
Fungsi stabilisasi dilakukan pemerintah agar kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan tidak berpotensi instabilitas yang dpt merusak & menghancurkan tatanan sosek masyarakat, tidak menimbulkan konflik atau perpecahan di masy krn rebutan sbdaya yang disebabkan krn konflik wilayah penangkapan atau krn operasi penggunaan alat tangkap, dapat melalui kebijakan seperti pembatasan akses pada sumberdaya laut (pembatasan ukuran, kuota tangkapan, periode tangkapan, zona tangkapan dan alat tangkap yang digunakan); pembatasan akses kegiatan pemanfaatan sumberdaya laut (SIB, SIUP, SIKPI, SIPI); aktifitas restocking sumberdaya laut

12.  Sebutkan dan jelaskan kebijakan yang bias diambil oleh pemerintah pada pengelolaan sumberdaya perikanan berbasis pemerintah?
Jawaban :
1)      Kebijakan distributif : kebijakan yang bertujuan memberi-kan pelayanan (barang atau jasa) kepada kelompok sasaran secara langsung (contoh : program IDT, JPS dll.) ditandai dengan pengenaan paksaan secara tidak langsung (kemungkinan pengenaan paksaan fisik sangat jauh), yang diterapkan secara langsung terhadap individu. Individu dapat menarik manfaat dari kebijakan itu, walaupun tidak dikenakan paksaan kepada individu untuk meggunakannya. Dalam pengertian yang lebih konkret, kebijakan distributif berarti penggunaan anggaran belanja negara atau daerah untuk memberikan manfaat secara langsung kepada individu, seperti pendidikan dasar yang bebas biaya, subsidi kepada sekolah lanjutan dan perguruan tinggi negeri, subsidi energi bahan bakar minyak, subsidi sarana produksi pertanian, pelayanan kesehatan, fasilitas jalan raya,
2)      Kebijakan redistributif : kebijakan yang bertujuan mem-berikan pelayanan (barang atau jasa) kepada kelompok sasaran secara tidak langsung (contoh : keringanan pajak pada golongan tertentu, tetapi menarik pajak lebih tinggi dari golongan lain,  subsidi silang), ditandai dengan adanya paksaan secara langsung kepada warga negara tetapi penerapannya melalui lingkungan. Pengenaan pajak secara progresif kepada sejumlah orang yang termasuk kategori wajib pajak untuk memberikan manfaat kepada orang lain melalui berbagai program pemerintah merupakan inti kebijakan redistributif. Hasil penerapan undang-undang pajak pendapatan, pajak kekayaan, pajak bumi dan bangunan, pajak atas keuntungan dan bunga tabungan, dan iuran listrik, yang digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit merupakan contoh kebijakan redistributif. Retribusi seperti tiket parkir bukan kebijakan redistributif karena ia diberikan secara sama kepada setiap orang yang menggunakan fasilitas umum.
3)      Kebijakan distributif & redistributif sering digunakan dalam bentuk kebijakan ekonomi & finansial, misal dalam hal subsidi, harga, pungutan, pajak & retribusi,
Pengatur kompetisi misal : pengaturan jalur2 penangkapan ikan
Pengatur perlindungan, thd SDA misal pembatasan akses, restoking; thd SDM misal mel pemberdayaan (pemp, PNPMM)
Pemerintah harus terlibat dalam pengelolaan SDI krn 3 alasan :
1.       Efisiensi. Berarti keikutsertaan pemerintah dalam mengelola sbdaya perikanan spy efisien dpt ditingkatkan. Sbdaya ikan merupakan sbdaya properti bersama yg pemanfaatannya membawa akibat eksternalitas & dapat mengakibatkan deplesi sbdaya ikan itu sendiri. Untuk itu, pemerintah perlu terlibat dlm pengaturan pemanfaatan sbdaya agar dampak eksternalitasnya dpt dikurangi. Keterlibatan pemerintah adl dlm hal mengendalikan upaya penangkapan shg tidak tjd kelebihan kapasitas yg berakhir pd inefisiensi (first in – first own à race for fish à overfishing à over eksploitasi).
2.       Supaya keadilan dpt diwujudkan. Asumsi di balik pernyataan ini adalah ketidakikutsertaan pemerintah dlm mengelola sbdaya perikanan akan melahirkan ketimpangan & ketidakadilan dlm distribusi manfaat di antara para pengguna sbdaya. Jika pemerintah tdk campur tangan, nelayan yg kuat & besar akan mengambil manfaat scr berlebihan & membiarkan nelayan kecil dlm kemiskinan & kemelaratan. Jika tdk ada aksi & upaya pemerintah untuk membantu nelayan kecil, kondisi ketimpangan akan terus berlanjut. Selanjutnya, pada saat ketimpangan itu sudah smakin tajam & sulit diatasi, hal tsb dpt menyebabkan sumber konflik antara nelayan besar & nelayan kecil. Untuk mencegah terjadinya semua itu, pemerintah perlu terlibat dlm pengelolaan SDI (pengaturan jalur penangkapan ikan, .
3.       Hal admintrasi. Faktanya hanya pemerintah yg berhak & dapat menjalankan administrasi dg otoritas & kemampuannya. Dengan otoritas & kemampuannya ini, pemerintah dapat melaksanakan tugas & fungsi pengelolaan sbdaya pi yg memang sulit. Apalagi, dg mempertimbangkan luasnya daerah & kompleksitas masalah, pemerintah relatif dpt mengatasinya dg mudah. Demikian pula dg kehadiran pemerintah yg sangat diperlukan utk menjalankan kegiatan2 yg memang tdk langsung menghasilkan keuntungan ekonomi. Artinya, tanpa insentif, tidak ada pihak swasta yg mau melakukannya.

13.  Sebutkan tiga tujuan sekunder dalam kolaborasi sumberdaya perikanan?
1)      Jawaban : Merupakan jalan kearah terwujudnya pembangunan berbasis masyarakat.
2)      Merupakan cara mewujudkan proses pengambilan keputusan secara desentralisasi yang lebih efektif
3)      Mekanisme untuk mencapai visi dan tujuan nelayan lokal serta mengurangi knflik antarnelayan melalui proses demokrasi partisipatif

14.  Sebutkan 5 bentuk co-management?jelaskan dan beri contoh?
1.       Jawaban : Instruktif. Pada bentuk ko-manajemen ini, tidak begitu banyak informasi yg saling ditukarkan antara pemerintah & nelayan. Tipe ko-manajemen ini hanya berbeda dari rezim pengelolaan oleh pemerintah dlm hal adanya sedikit dialog antara kedua pihak. Namun proses dialog yg terjadi bisa dipandang sebagai suatu instruksi karena pemerintah lebih dominan peranannya. Dalam hub ini pemerintah menginformasikan kpd nelayan tentang rumusan2 pengelolaan sumberdaya perikanan yg pemerintah rencanakan untuk dilaksanakan.
2.       Konsultatif. Bentuk ko-manajemen ini menempatkan masy pada posisi yg hampir sama dg pemerintah. Dengan kata lain, masy mendampingi pemerintah dlm menjalankan ko-manajemen. Oleh krn itu, ada mekanisme yg membuat shg pemerintah berkonsultasi dg masy. Meskipun masy bisa memberikan berbagai masukan kpd pemerintah, keputusan apakah masukan tsb harus digunakan tergantung sepenuhnya pd pemerintah. Dengan kata lain, pemerintahlah yg berperan dlm perumusan pengelolaan sbdaya perikanan.
3.       Kooperatif. Bentuk ini menempatkan masy & pemerintah pd posisi yg sama atau sederajat. Dengan demikian, semua tahapan manajemen sejak pengumpulan informasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pemantauan institusi ko-manajemen berada di pundak kedua pihak. Dengan kata lain masy & nelayan adalah mitra yg sama kedudukannya.
4.       Advokatif/pendampingan. Pd bentuk ko-manajemen ini, peran masy cenderung lebih besar dr peran pemerintah. Masy memberi masukan kpd pemerintah utk merumuskan suatu kebijakan. Lebih dr itu masy justru dapat mengajukan usul rancangan keputusan yg hanya tinggal dilegalisir oleh pemerintah. Kemudian pemerintah mengambil keputusan serta menentukan sikap resminya berdasarkan usulan atau inisiatif masy. Peran pemerintah lebih banyak bersifat mendampingi masy atau memberikan advokasi kpd masy ttg apa yang sedang mereka kerjakan.
5.       Informatif. Pada bentuk ini, di satu pihak peran masy lebih besar dibandingkan dg 4 bentuk ko-manajemen sebelumnya. Dalam hal ini pemerintah hanya memberikan informasi kpd masy ttg apa yg sepatutnya dikerjakan oleh masy. Dalam kontribusi yg lebih nyata, pemerintah menetapkan delegasinya untuk bekerjasama dengan masy dalam seluruh tahapan pengelolaan perikanan, sejak pengumpulan data, perumusan kebijakan, implementasi serta pemantauan & evaluasi. Hasil pekerjaan delegasi pemerintah dilaporkan atau diinformasikan yg bersangkutan kpd pemerintah.

15.  Sebutkan 8 kegiatan pada proses implementasi co-management?
Jawaban :PROSES IMPLEMENTASI KO-MANAJEMEN
Implementasi paling tdk meliputi 8 kegiatan :
1. Pengenalan Masyarakat. Merupakan tahap awal utk mengintegrasi mereka ke dlm pengelolaan sumberdaya perikanan. Pada pengenalan masy ini, tenaga pendamping, tenga lapangan atau tenaga pendamping lapangan yg berasal dr lembaga pemerintah/non-pemerintah mulai mengidentifikasi kelompok serta individu yg memiliki perhatian & kepentingan dg ko-manajemen (atau bisa kita sebut sbg stakeholder). Tugas lain dari tenaga pendamping lapangan adalah membangun hubungan saling pengertian & percaya dg pemegang kepentingan. Kegiatan yg dpt dilakukan pd tahapan pengenalan masy ini adalah pertemuan2 formal dg segala lapisan masy, termasuk kelompok perempuan & generasi muda. Meski demikian pengenalan melalui pertemuan informal, kunjungan rumah serta keterlibatan langsung tenaga pendamping lapangan di setiap kegiatan masy adalah cara yg lebih efektif. Pengenalan masy tergantung pd sejauh mana kemauan & kemampuan tenaga pendamping lapangan utk mau mengenal orang lain. Krn itu tenaga pendamping lapangan harus memiliki hasrat utk mendengar, membagi informasi & bekerjasama dg masy
2. Penelitian secara Partisipatif. Penelitian scr partisipatif adalah langkah ke2 dlm implementasi ko-manajemen. Hal ini dilakukan utk mengumpulkan data yg lebih benar & akurat berdasarkan informasi yg sebenarnya yg diperoleh langsung dr lapangan. Penelitian yg dilakukan scr partisipatif adalah suatu metode/pendekatan dimana objek yg diteliti ikut ambil bag dlm keg penelitian tsb. Dengan cara ini informasi yg diperoleh sangat mendekati kebenaran. Jadi nelayan sbg pemegang kepentingan yg paling utama harus ikut dlm keg penelitian tsb. Tujuan pnelitian partisipatif yaitu mengumpulkan data dasar tentang segala sesuatu yg berkenan dg masyarakat, ekosistem perairan serta upaya2 yg dikumpulkan ini digunakan sebagai bahan dlm perencanaan ko-manajemen. Selain sbg data dasar, penelitian partisipatif memiliki akibat sampingan yaitu bahwa masy akan mengetahui keg yg akan dilakukan. Shg tanpa memerlukan upaya khusus, penelitian partisipatif sebenarnya dpt memberikan pemahaman, penerangan, informasi serta sekaligus merupakan proses belajar bagi masy. Lewat cara ini kesadaran masy akan muncul & kesadaran masy ini merupakan kondisi yg sangat baik utk mendukung pelaksanaan ko-manajemen pd akhirnya nanti.
3. Identifikasi Kebutuhan Masyarakat. Berdasarkan atas data dasar serta melalui berbagai seri pertemuan, baik formal maupun informal, kebutuhan masy perlu diidentifikasi. Harus dipahami betuk oleh tenaga pendamping lapangan bahwa posisi, kehadiran serta sikapnya harus netral thd semua pendapat & pandangan masy tentang kebutuhan & keinginan mereka. Dalam menjalankan fungsinya sbg fasilitator & mediator, selalu harus diutamakan pemberian penjelasan ttg ko-manajemen yg barangkali bisa mhd pendekatan utk memecahkan masalah yg dihadapi mereka. Tenaga pendamping lapangan harus bisa melakukan sintesis terhadap kebutuhan & keinginan masy serta melihat cara pemenuhan kebutuhan & keinginan itu dr sisi ko-manajemen.
4. Pendidikan & Pengembangan Informasi. Setelah merumuskan keb & keinginan masy, langkah selanjutnya adalah mengadakan pelatihan kpd mereka sbg salah satu persiapan utk menggapai keb & keinginan tsb. Pendidikan yg dilakukan thd masy, baik langsung kpd individu maupun kpd kel masy adl suatu proses membangun kapasitas. Harapannya yaitu bahwa dg kapasitas individu atau kel yg semakin baik, masy dapat berperan scr lebih besar dlm pelaksanaan ko-manajemen, memang tugas meningkatkan kapasitas masy ini bukan sesuatu yg instan & segera bisa dilihat hasilnya. Darimana memulai keg peningkatan kapasitas masy ini ? Jawaban yg paling tepat adalah memulai dr pengalaman & pengetahuan yg dimiliki oleh anggota masy sendiri. Krn itu, petugas pendamping lapangan harus juga mengenal siapa diantara anggota masy yg memang memiliki pengalaman & pengetahuan yg relatif lebih dibandingkan yg lain. Mereka bisa dimanfaatkan dlm proses pendidikan, dlm bentuk pelibatan dlm pelatihan, ceramah, diskusi kelompok, seminar, kunjungan lapangan. Kemudian sbg sarana penyaluran informasi, penggunaan media penyuluhan juga bisa dilakukan, umpamanya melalui radio, televisi, film, pemutaran slide, atau melalui pertemuan2 utk diskusi kelompok.
5. Pembentukan Organisasi Masyarakat. Tahap kelima adalah membangun & mengembangkan  organisasi masyarakat yg nantinya berperan dlm ko-manajemen. Organisasi masy yg mengurusi ko-manajemen adalah organisasi yg bermitra dg pemerintah. Krn itu organisasi yg dimaksud harus kuat & berdaya shg memiliki kemampuan utk duduk bersama pemerintah dlm menata berbagai hal. Kepemimpinan organisasi ini adalah sesuatu yg sangat penting yg perlu dicermati sejak awal pembentukannya. Selain syarat umum yang harus dimiliki seorang pemimpin, pemimpin organisasi ko-manajemen harus memiliki legitimasi. Salah satu cara yg mudah utk memiliki pemimpin yg memiliki legitimasi yaitu bila mereka dipilih secara demokrasi. Tugas tenaga pendamping lapangan yaitu memfasilitasi shg pemimpin organisasi yg dibentuk memenuhi syarat yang sangat penting ini. Di tingkat desa, organisasi yg dibentuk mencakup desa yg bersangkutan. Bila sumberdaya perikanan yg dikelola dg ko-manajemen ini ternyata berada di lebih dari 1 desa, harus dibentuk 1 organisasi ko-manajemen yg mencakup desa2 tersebut. Dengan demikian ko-manajemen SD perikanan dpt berada pd tk.kecamatan, kabupaten, atau propinsi.
6. Penetapan Tujuan, Strategi & Perumusan Rencana. Organisasi masy yg telah terbentuk mengadakan kerjasama dg pemerintah & pemegang kepentingan lainnya yg dilibatkan utk membentuk rencana pembangunan masy melalui penerapan ko-manajemen thd sumberdaya perikanan. Rencana tsb perlu disetujui masy & pemerintah. Kesepakatan ko-manajemen antara masy & pemerintah harus mencakup & scr spesifik menyebutkan ttg hal2 berikut: (1) definisi peran setiap pihak, (2) tanggung jawab, (3) wewenang, (4) mekanisme & forum pertemuan antara kedua belah pihak, (5) mekanisme pengelolaan konflik, (6) prosedur penyusunan aturan atau regulasi ko-manajemen, (7) indikator pemantauan, evaluasi & pengukuran kinerja. Akhir dr tahapan keenam ini adalah pembentukan semacam komisi/lembaga ko-manajemen yg terdiri dari utusan pemerintah & organisasi masy. Setiap anggota yg ada pd komisi/lembaga tsb mewakili utusan kelompok/organisasinya. Mandat, tingkat wewenang & tugas dari setiap anggota komisi perlu didefinisikan. Di samping itu krn konflik dlm pemanfaatan sumberdaya perikanan selalu terjadi, ko-manajemen yg dibentuk ini harus secara spesifik menjelaskan tentang mekanisme pengelolaan konflik.Perlu dipahami bahwa pengelolaan konflik adalah suatu proses dialog & komunikasi. Krn itu diperlukan fasilitator, mediator & arbiter (pihak ke3 yg menyelesaikan) dlm proses pemecahan konflik. Mereka yg berkepentingan dg ko-manajemen harus menyediakan forum bernegosiasi & menyetujui aturan yg berkaitan dg penyelesaian konflik. Pada tahap ini juga harus direncanakan sumber finansial bagi pelaksanaan ko-manajemen. Tidak ada hal yg gratis, karena itu biaya harus disediakan sebelum rencana diimplementasikan.
7. Implementasi Rencana Program. Implementasi rencana ko-manajemen sebaiknya dilaksanakan berdasarkan kegiatan/sub-proyek, contoh misal di suatu daerah ada sub-proyek ko-manajemen yg berkaitan dg mangrove, terumbu karang, daerah konservasi, penanaman rumput laut, penangkapan ikan hias, dsb. Setiap sub-proyek ini memiliki aturan main tersendiri. Dengan pelaksanaan program yg dibagi ke dalam sub-proyek seperti ini maka sasaran & tujuan akan lebih spesifik, dukungan&keterlibatan lembaga pemerintah juga akan teralokasi pada instansi yg berkompeten, demikian pula evaluasi dpt dilakukan lebih terfokus. Bila ada masalah yg timbul dalam pelaksanaan sub-proyek, masalah tersebut dapat dilokalisir shg pelaksanaan sub-proyek lain tidak akan terganggu.
8. Pemantauan dan Evaluasi. Evaluasi terdiri dari pemantauan pelaksanaan, evaluasi setelah proyek selesai atau telah dilaksanakan selama kurun waktu tertentu. Indikator kinerja yg telah ditentukan sebelumnya digunakan dalam evaluasi. Demikian pula data dasar yang telah dikumpulkan pada tahap awal digunakan sebagai tolak ukur (benchmark) dalam menilai apakah ada perubahan yg menjurus pd perbaikan ekosistem serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

0 komentar:

Copyright © 2012 Hendra Wiguna All Right Reserved
Shared by Themes24x7