Jawaban Kisi-kisi UAS sosmapi 2013
KISI-KISI SOAL
UAS SOSMAPI 2013
1.
Sebutkan dan jelaskan 3 sifat utama
sumberdaya property bersama?
Jawaban : Property bersama mempunyai 3 sifat yaitu :
Sifat ekskludabilitas dan substraktabilitas terkait dengan cara
pemanfaatannya, sementara sifat indivisibilitas dan interkoneksitas terkait
dengan sifat bermigrasi dan kesatuan stok ikan dalam kelompok.
(1)ekskludabilitas,adalah sifat yang berkaitan dengan pengendalian dan pengawasan
terhadap akses ke sumberdaya. Oleh karena sifat fisik sumberdaya ikan yang
dapat bergerak dan bermigrasi serta luasnya perairan laut, pengawasari dan
pengendalian adalah suatu tugas yang sulit dan mahal. Dengan mudah seseorang
dapat masuk ke dalam sumberdaya untuk memanfaatkannya. Namun, di sisi lain,
sulit bagi otoritas manajemen untuk mengetahui serta memaksa mereka keluar dari
bisnis yang telah digelutinya.
(2)substraktabilitas,Sifat substraktabilitas adalah situasi ketika seseorang mampu dan dapat menarik sebagian atau seluruh manfaat dan keuntungan yang dimiliki orang lain. Meskipun para pengguna sumberdaya ini melakukan kerjasama dalam pengelolaan, aksi seseorang memanfaatkan sumberdaya yang tersedia akan berpengaruh secara negatif pada kemampuan orang lain untuk memanfaatkan sumberdaya yang sama. Sifat substraktabilitas ini menimbulkan persaingan meskipun seringkali hal tersebut terjadi secara terselubung di bawah payung kerjasama. Sifat inilah yang mengakibatkan adanya konflik antara rasionalitas individu dan kolektif.
(3)indivisibilitas.
yang merupakan fakta bahwa surnberdaya properti bersama sulit dibagi-bagi atau dipi¬sahkan. Meskipun secara administratif pembagian clan pemisah¬an dapat dilakukan otoritas manajemen, pada kenyataannya, hal tersebut tidak mudah dilakukan. Upaya untuk membagi dan memisahkan sumberdaya properti bersama menurut batas-batas geografis dan administratif memang berhasil dilakukan bagi kepentingan pengguna sumberdaya clan otoritas manajemen. Akan tetapi, secara faktual, sumberdaya properti bersama tidak mengenal batas-batas tersebut karena umumnya merupakan batas-batas semu atau maya. Sebagai contoh, sumberdaya ikan tetap sulit dibagi dan dipisahkan menurut daerah administratif atau geografis karena sifatnya yang utuh sebagai suatu kesatuan yang tidak mengenal batas-batas wilayah.
(2)substraktabilitas,Sifat substraktabilitas adalah situasi ketika seseorang mampu dan dapat menarik sebagian atau seluruh manfaat dan keuntungan yang dimiliki orang lain. Meskipun para pengguna sumberdaya ini melakukan kerjasama dalam pengelolaan, aksi seseorang memanfaatkan sumberdaya yang tersedia akan berpengaruh secara negatif pada kemampuan orang lain untuk memanfaatkan sumberdaya yang sama. Sifat substraktabilitas ini menimbulkan persaingan meskipun seringkali hal tersebut terjadi secara terselubung di bawah payung kerjasama. Sifat inilah yang mengakibatkan adanya konflik antara rasionalitas individu dan kolektif.
(3)indivisibilitas.
yang merupakan fakta bahwa surnberdaya properti bersama sulit dibagi-bagi atau dipi¬sahkan. Meskipun secara administratif pembagian clan pemisah¬an dapat dilakukan otoritas manajemen, pada kenyataannya, hal tersebut tidak mudah dilakukan. Upaya untuk membagi dan memisahkan sumberdaya properti bersama menurut batas-batas geografis dan administratif memang berhasil dilakukan bagi kepentingan pengguna sumberdaya clan otoritas manajemen. Akan tetapi, secara faktual, sumberdaya properti bersama tidak mengenal batas-batas tersebut karena umumnya merupakan batas-batas semu atau maya. Sebagai contoh, sumberdaya ikan tetap sulit dibagi dan dipisahkan menurut daerah administratif atau geografis karena sifatnya yang utuh sebagai suatu kesatuan yang tidak mengenal batas-batas wilayah.
Dengan ketiga sifat ini, sumberdaya
properti bersama dapat dicirikan sebagai kelas sumberdaya alam yang pengawasan
dan pengendalian terhadap aksesibilitasnya sulit dilaksanakan. Sementara itu,
di sisi lain, substraktabilitas dan indivisibilitas dalam pemanfaatannya tidak
dapat dihindari.
2.
Jelaskan secara rinci model
pengelolaan sumberdaya perikanan berbasis co-management?
Jawab : Adalah rezim derivatif yang berasal dari rezim
PSPBM dan rezim pengelolaan oleh pemerintah. Maka pendistribusian tanggung
jawab dan wewenang antara pemerintah dan masyarakat lokal dalam mengelola
sumberdaya perikanan.
Secara umum bisa dikatakan bahwa manfaat yang ingin dicapai setiap
pelaku melalui ko-manajemen perikanan adalah status pengelolaan perikanan yang
lebih tepat, lebih efisien, serta lebih adil dan merata. Tujuan utama ini lebih
nyata ukuran keberhasilannya bila dikaitkan dengan tiga tujuan sekunder yaitu
1)
Merupakan jalan kearah terwujudnya
pembangunan berbasis masyarakat.
2)
Merupakan cara mewujudkan proses
pengambilan keputusan secara desentralisasi yang lebih efektif
3)
Mekanisme untuk mencapai visi dan
tujuan nelayan lokal serta mengurangi knflik antarnelayan melalui proses
demokrasi partisipatif
3.
Sebutkan aspek-aspek dari konsep
pembangunan perikanan berkelanjutan?
konsep
pembangunan perikanan berkelanjutan sendiri
harus mengandung aspek (Fauzidan Anna, 2005):
1)Ecological sustainability
(keberlanjutan ekologi). Dalam pandangan ini memelihara keberlanjutan
stok/biomass, sehingga tidak melewati daya dukungnya, serta meningkatkan
kapasitas dan kualitas dari ekosistem menjadi perhatian utama. Kemampuan hutan
mendukung kelangsungan hidup harimau dengan adanya hewan mangsa adalah contoh
daya dukung lingkungan. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan
mendukung kehidupan berbagai makhluk hidup di dalamnya. Bertambahnya kembali
jumlah rusa setelah berkurangnya perburuan adalah contoh daya lenting
lingkungan. Daya lenting lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk pulih
kembali pada keadaan seimbang jika mengalami perubahan atau gangguan.
2)Socioeconomic
sustainability (keberlanjutan
sosio-ekonomi). Konsep ini mengandung makna bahwa pembangunan perikanan harus
memperhatikan keberlanjutan dari kesejahteraan pelaku perikanan pada tingkat
individu. Dengan kata lain mempertahankan atau mencapai tingkat kesejahteraan
masyarakat yang lebih tinggi merupakan perhatian dalam kerangka keberlanjutan
ini.
3) Community sustainabily,
mengandung makna bahwa keberlanjutan kesejahteraan dari sisi komunitas atau
masyarakat haruslah menjadi perhatian membangun perikanan yang berkelanjutan.
4)Institutional
sustainability (keberlanjutan
kelembagaan). Dalam kerangka ini keberlanjutan yang kelembagaan menyangkut
memelihara aspek finansial dan administrasi yang sehat merupakan prasyarat dari
ketiga pembangunan keberlanjutan di atas.
4.
Bagaimana langkah pertama dalam
pelaksanaan sub-kategori pembatasan ukuran pada pembatasan akses pada
sumberdaya laut?
Jawaban :
1. Pembatasan akses pada sumberdaya
laut
Kategori pembatasan akses pada
sumberdaya laut terdiri dari beberapa sub-kategori yaitu : pembatasan ukuran,
kuota tangkapan, periode tangkapan, zona tangkapan dan alat tangkap yang
digunakan.
a. Pembatasan ukuran.
Langkah pertama dalam pelaksanaan
sub-kategori ini adalah melihat dinamika stok sumberdaya untuk kemudian
ditentukan pembatasan ukuran individu yang boleh ditangkap. Sudut pandang
biologi merupakan langkah yang digunakan untuk menjaga kesempatan dan kemampuan
reproduksi dari masing-masing individu dalam sebuah stok sumberdaya. Ukuran
panjang minimal untuk dapat ditangkap tidak boleh kurang dari ukuran individu
tersebut pada saat melakukan reproduksi pertama
b. Pembatasan kuota tangkapan.
Pembatasan kuota tangkapan
terkendala pada jumlah produksi sumberdaya yang berfluktuasi, Dalam kondisi
stok yang berfluktuasi, dapat dilakukan penghitungan perkiraan biomassa stok
sebelum memasuki musim tangkapan
c.Pembatasan periode tangkapan.
Pembatasan periode tangkapan juga
terkait dengan aktivitas reproduksi, disarankan biota yang akan ditangkap telah
selesai bereproduksi, sehingga harus dihindari tangkapan yang dilakukan pada
periode saat biota masih muda dan mempunyai ukuran yang siap tangkap namun
belum bereproduksi. Pembatasan periode tangkapan memerlukan informasi kapan
terjadi matang telur dan memijah.
d. Pembatasan zona tangkapan.
Berdasarkan distribusi stok,
eksploitasi harus memperhatikan wilayah tangkapan prioritas, dimana zona
tersebut mempunyai kelimpahan sumberdaya yang besar.
e. Pembatasan alat tangkap.
Berdasarkan modelisasi jumlah
produksi setiap msim tangkapan, produksi perikanan meningkat dengan cepat
dengan adanya upaya penangkapan lalu kembali stabil dengan bertahap. Jumlah
produksi perikanan terbaik didapatkan dari sebuah upaya penangkapan yang cukup
cepat yang bertujuan mengurangi kematian biota secara alami dalam biomassa
cohort eksploitasi. Penangkapan yang cepat tersebut mengurangi penggunaan alat
tangkap pada beberapa perahu kecil atau dengan jumlah yang besar pada kapal
perikanan.
Penggantian kapal tunduk pada
peraturan yang bertujuan untuk mengontrol peningkatan kekuatan mesin kapal.
Jumlah dan ukuran alat tangkap juga dikontrol.
2. Pembatasan akses kegiatan
pemanfaatan sumberdaya laut.
Pembatasan ini bertujuan untuk
membatasi jumlah pengguna sumberdaya yang disesuaikan dengan produksi
sumberdaya. Peraturan pembatasan ini terdiri dari 2 pengaturan yaitu : peraturan
pembatasan jumlah pengguna melalui pembatasan ijin menangkap ikan serta
peraturan pembatasan ijin akses pengguna ke zona tertentu.
3. Restocking sumberdaya
laut.
Dalam pengelolaan ini diperlukan
teknik produksi benih yang dipelihara dan dapat dikontrol. Benih dalam jumlah
yang besar tersebut perlu ditaburkan pada sebuah zona tertentu. Pengembangan
budidaya memerlukan pengetahuan yang luas terutama tentang biologi. Status stok
diperlukan, dalam mempersiapkan eksploitasi populasi alami sebelum mengusulkan
alternatif pengelolaan.
5.
Jelaskan pengertian pengelolaan
sumberdaya pesisir berbasis masyarakat?
Jawaban : Pengelolaan sumberdaya pesisir berbasis masyarakat
(PSPBM) dapat didefinisikan sebagai suatu proses pemberian wewenang, tanggung
jawab, dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumberdayanya sendiri
dengan terlebih dahulu mendefinisikan kebutuhan, keinginan, tujuan serta
aspirasinya. PSPBM ini menyangkut juga pemberian tanggung jawab kepada
masyarakat sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang pada akhirnya
menentukan dan berpengaruh pada kesejahteraan hidup mereka.
6.
Sebutkan perbedaan PSBM tradisional
dan neo tradisonal?
Jawaban :
1)
PSPBM yang keberadaan
dilahirkan berdasarkan aturan baru yang ditetapkan masyarakat atau di
fasilitasi pemerintah disebut PSPBM neo tradisional
2)
PSPBM yang keberadaannya
berdasarkan tradisi dan adat istiadat disebut
PSPBM tradisional
7.
Apa yang dimaksud dengan institusionalisasi?
Jawaban : Institusionalisasi adalah suatu proses terbentuknya suatu institution.
Suatu bentuk tindakan atau pola perilaku yang sebelumnya merupakan sesuatu yang
baru, kemudian diakui keberadaannya, dihargai, dirasakan manfaatnya dan seterusnya
diterima sebagai bagian dari pola tindakan dan pola perilaku lingkungan
tertentu. Institusionalisasi juga bias disebut proses pembakuan berbagai
norma atu nilai yang melahirkan berbagai institu, sehimgga norma dan nilai itu
memiliki daya mengikat bagi masyarakat. Proses institusionalisasi terjadi
apabila pola perilaku tersebut semakin melembaga, semakin mengakar dalam
kehidupan lingkungan sosial tertentu. Oleh sebab itu dalam proses
institusionalisasi yang terpenting bukan kehadiran suatu organisasi atau
institute sebagai wadahnya, melainkan hadirnya suatu pola tingkah laku yang
semakin melembaga(institution).
2 jenis PSPBM :
Traditional / tradition-based:
berdasarkan adat dan budaya.
umum tidak tertulis
ditransfer dari generasi tua ke muda
waktu umumnya tidak diketahui
Neotraditional: difasilitasi pemerintah
Tertulis
Respons terhadap masalah yang dihadapi
Adanya bantuan / fasilitasi pihak luar
(LSM dan pemerintah)
8.
Sebutkan
kelemahan dan keunggulan pengelolaan sumberdaya perikanan berbasis masyarakat?
1)
Jawaban :
Tidak mengatasi masalah interkomunitas
2)
Bersifat
lokal
3)
Mudah
dipengaruhi faktor eksternal
a.
Migrasi
dan mobilitas penduduk
b.
Perubahan
komposisi umur
c.
Perdagangan
yang intensif à menyebabkan diseconomic of scale
d.
Pergantian
sistem pemerintahan
4)
Tinggi
biaya institusionalisasi
9.
Jelaskan
secara singkat contoh PSPBM sasi dan awig-awig?
Jawaban :
Sasi (Maluku)
Sasi à larangan untuk mengambil
hasil sumberdaya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan
populasi sumberdaya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut.
Lembaga adat yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan sasi à Kewang
Pengaturan
hubungan manusia dg alam & antar manusia dalam wilayah yang dikenakan
larangan tersebut à memelihara tata-krama hidup
bermasyarakat, pemerataan pembagian atau pendapatan dari hasil sumberdaya alam
sekitar kepada seluruh warga/penduduk setempat
Awig-awig
(Lombok & Bali)
n
Awalnya merupakan hukum tak tertulis à dibentuk oleh kesatuan
masyarakat hukum adat à mengatur segala sendi
kehidupan baik itu pertanian maupun perikanan dan laut.
n
Jumlah
desa adat yang ada di Kabupaten Gianyar sampai dengan tahun 2004 sebanyak 266
desa adat yang tersebar di 69 desa/ kelurahan yang semuanya mempunyai awig-awig
(ada yang sudah tertulis dan belum tertulis).
10. Jelaskan tugas pemerintah dalam pengelolaan
perikanan?
Jawaban : Tugas pemerintah dalam pengelolaan perikanan mencakup
tugas perencanaan pembangunan perikanan di daerah-daerah yang belum
dimanfaatkan serta tugas mengendalikan pembangunan perikanan di daerah-daerah
yang telah mengalami tekanan pemanfaatan secara berlebihan. Pemerintah memiliki
tanggung jawab utk menata pemanfaatan sbdaya tsb sehingga rakyat scr maksimum
dapat memetik manfaatnya. Aspek keadilan & dsitribusi manfaat dlm
pemanfaatan sbdaya pi sulit diwujudkan bila tanggung jawab pengelolaan sbdaya
pi dipegang badan usaha swasta, karena orientasi perush swasta utk
memaksimalkan keuntungan.
Tujuan lain pengelolaan sbdaya pi oleh pemerintah adalah supaya sumberdaya
tsb dapat dikonservasi. Dengan konservasi ini sumberdaya ikan masih dapat
dimanfaatkan meskipun tingkat pemanfaatannya sangat rendah. Tujuan konservasi
lebih menekankan pd manfaat ekologi daripada manfaat ekonomi. Dengan demikian,
sumberdaya ikan masih dapat terpelihara & dapat dimanfaatkan dlm jangka
panjang. Namun krn rendahnya tk pemanfaatan ikan di daerah konservasi, umumnya
manfaat ekonomi yg dapat ditarik dr keg penangkapan ikan sangat kecil
(konservasi bisa dalam bentuk MPA, KKL, fish sanctuary), kondisi ini bukan
merupakan insentif yang menarik bagi pelibatan lembaga nonpemerintah utk
mengelola, sehingga pemerintah memang harus terlibat dlm upaya konservasi tsb.
11. Jelaskan fungsi alokasi,distribusi,stabilisasi?
Jawaban : Fungsi alokasi yaitu melalui regulasi dimaksudkan
untuk membagi sumberdaya sesuai dengan tujuan yang ditetapkan (sbdaya
teknologi, keuangan, SDM), sarana prasarana pengelolaan SDA perikanan termasuk
pelabuhan, fasilitas unit pengolahan ikan yg terintegrasi, SPBN, TPI, unit
pemasaran & pabrik es termasuk penyediaan akses transportasi yg baik,
listrik & air bersih
Fungsi distribusi dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan
keadilan & kewajaran sesuai pengorbanan & biaya yg dipikul setiap orang
atau kelompok. Fungsi keadilan dilakukan dalam bentuk keberpihakan kepada
mereka yg posisinya lemah (pengaturan jalur2 penangkapan ikan), agar tidak
berlaku hukum rimba (kuat smakin kuat & miskin smakin lemah), semua pelaku
usaha sejahtera, ada pemerataan pendapatan)
Fungsi stabilisasi dilakukan pemerintah agar kegiatan pemanfaatan
sumberdaya ikan tidak berpotensi instabilitas yang dpt merusak &
menghancurkan tatanan sosek masyarakat, tidak menimbulkan konflik atau
perpecahan di masy krn rebutan sbdaya yang disebabkan krn konflik wilayah
penangkapan atau krn operasi penggunaan alat tangkap, dapat melalui kebijakan
seperti pembatasan akses pada sumberdaya laut (pembatasan ukuran, kuota
tangkapan, periode tangkapan, zona tangkapan dan alat tangkap yang digunakan);
pembatasan akses kegiatan pemanfaatan sumberdaya laut (SIB, SIUP, SIKPI, SIPI);
aktifitas restocking sumberdaya laut
12. Sebutkan dan jelaskan kebijakan yang bias diambil
oleh pemerintah pada pengelolaan sumberdaya perikanan berbasis pemerintah?
Jawaban :
1) Kebijakan
distributif : kebijakan yang
bertujuan memberi-kan pelayanan (barang atau jasa) kepada kelompok sasaran
secara langsung (contoh : program IDT, JPS dll.) ditandai dengan pengenaan
paksaan secara tidak langsung (kemungkinan pengenaan paksaan fisik sangat
jauh), yang diterapkan secara langsung terhadap individu. Individu dapat
menarik manfaat dari kebijakan itu, walaupun tidak dikenakan paksaan kepada
individu untuk meggunakannya. Dalam pengertian yang lebih konkret, kebijakan
distributif berarti penggunaan anggaran belanja negara atau daerah untuk
memberikan manfaat secara langsung kepada individu, seperti pendidikan dasar
yang bebas biaya, subsidi kepada sekolah lanjutan dan perguruan tinggi negeri,
subsidi energi bahan bakar minyak, subsidi sarana produksi pertanian, pelayanan
kesehatan, fasilitas jalan raya,
2)
Kebijakan
redistributif : kebijakan yang bertujuan mem-berikan
pelayanan (barang atau jasa) kepada kelompok sasaran secara tidak langsung
(contoh : keringanan pajak pada golongan tertentu, tetapi menarik pajak lebih
tinggi dari golongan lain, subsidi
silang), ditandai dengan adanya paksaan secara langsung kepada warga negara
tetapi penerapannya melalui lingkungan. Pengenaan pajak secara progresif kepada
sejumlah orang yang termasuk kategori wajib pajak untuk memberikan manfaat
kepada orang lain melalui berbagai program pemerintah merupakan inti kebijakan
redistributif. Hasil penerapan undang-undang pajak pendapatan, pajak kekayaan,
pajak bumi dan bangunan, pajak atas keuntungan dan bunga tabungan, dan iuran
listrik, yang digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas umum seperti
jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit merupakan contoh kebijakan
redistributif. Retribusi seperti tiket parkir bukan kebijakan redistributif
karena ia diberikan secara sama kepada setiap orang yang menggunakan fasilitas
umum.
3)
Kebijakan
distributif & redistributif sering digunakan dalam bentuk kebijakan
ekonomi & finansial, misal dalam hal subsidi, harga, pungutan, pajak &
retribusi,
Pengatur kompetisi misal : pengaturan
jalur2 penangkapan ikan
Pengatur perlindungan, thd SDA misal
pembatasan akses, restoking; thd SDM misal mel pemberdayaan (pemp, PNPMM)
Pemerintah harus terlibat dalam
pengelolaan SDI krn 3 alasan :
1. Efisiensi. Berarti keikutsertaan pemerintah dalam
mengelola sbdaya perikanan spy efisien dpt ditingkatkan. Sbdaya ikan merupakan
sbdaya properti bersama yg pemanfaatannya membawa akibat eksternalitas &
dapat mengakibatkan deplesi sbdaya ikan itu sendiri. Untuk itu, pemerintah
perlu terlibat dlm pengaturan pemanfaatan sbdaya agar dampak eksternalitasnya
dpt dikurangi. Keterlibatan pemerintah adl dlm hal mengendalikan upaya
penangkapan shg tidak tjd kelebihan kapasitas yg berakhir pd inefisiensi (first
in – first own à race for fish à overfishing à over eksploitasi).
2. Supaya keadilan dpt diwujudkan. Asumsi di balik
pernyataan ini adalah ketidakikutsertaan pemerintah dlm mengelola sbdaya
perikanan akan melahirkan ketimpangan & ketidakadilan dlm distribusi manfaat
di antara para pengguna sbdaya. Jika pemerintah tdk campur tangan, nelayan yg
kuat & besar akan mengambil manfaat scr berlebihan & membiarkan nelayan
kecil dlm kemiskinan & kemelaratan. Jika tdk ada aksi & upaya
pemerintah untuk membantu nelayan kecil, kondisi ketimpangan akan terus
berlanjut. Selanjutnya, pada saat ketimpangan itu sudah smakin tajam &
sulit diatasi, hal tsb dpt menyebabkan sumber konflik antara nelayan besar
& nelayan kecil. Untuk mencegah terjadinya semua itu, pemerintah perlu
terlibat dlm pengelolaan SDI (pengaturan jalur penangkapan ikan, .
3. Hal admintrasi. Faktanya hanya pemerintah yg berhak
& dapat menjalankan administrasi dg otoritas & kemampuannya. Dengan
otoritas & kemampuannya ini, pemerintah dapat melaksanakan tugas &
fungsi pengelolaan sbdaya pi yg memang sulit. Apalagi, dg mempertimbangkan
luasnya daerah & kompleksitas masalah, pemerintah relatif dpt mengatasinya
dg mudah. Demikian pula dg kehadiran pemerintah yg sangat diperlukan utk
menjalankan kegiatan2 yg memang tdk langsung menghasilkan keuntungan ekonomi.
Artinya, tanpa insentif, tidak ada pihak swasta yg mau melakukannya.
13. Sebutkan tiga tujuan sekunder dalam kolaborasi
sumberdaya perikanan?
1)
Jawaban :
Merupakan jalan kearah terwujudnya pembangunan berbasis masyarakat.
2)
Merupakan
cara mewujudkan proses pengambilan keputusan secara desentralisasi yang lebih
efektif
3)
Mekanisme
untuk mencapai visi dan tujuan nelayan lokal serta mengurangi knflik
antarnelayan melalui proses demokrasi partisipatif
14. Sebutkan 5 bentuk co-management?jelaskan dan beri
contoh?
1. Jawaban : Instruktif. Pada bentuk ko-manajemen ini,
tidak begitu banyak informasi yg saling ditukarkan antara pemerintah &
nelayan. Tipe ko-manajemen ini hanya berbeda dari rezim pengelolaan oleh
pemerintah dlm hal adanya sedikit dialog antara kedua pihak. Namun proses
dialog yg terjadi bisa dipandang sebagai suatu instruksi karena pemerintah
lebih dominan peranannya. Dalam hub ini pemerintah menginformasikan kpd nelayan
tentang rumusan2 pengelolaan sumberdaya perikanan yg pemerintah rencanakan
untuk dilaksanakan.
2. Konsultatif. Bentuk ko-manajemen ini menempatkan
masy pada posisi yg hampir sama dg pemerintah. Dengan kata lain, masy
mendampingi pemerintah dlm menjalankan ko-manajemen. Oleh krn itu, ada
mekanisme yg membuat shg pemerintah berkonsultasi dg masy. Meskipun masy bisa
memberikan berbagai masukan kpd pemerintah, keputusan apakah masukan tsb harus
digunakan tergantung sepenuhnya pd pemerintah. Dengan kata lain, pemerintahlah
yg berperan dlm perumusan pengelolaan sbdaya perikanan.
3. Kooperatif. Bentuk ini menempatkan masy &
pemerintah pd posisi yg sama atau sederajat. Dengan demikian, semua tahapan
manajemen sejak pengumpulan informasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga
evaluasi dan pemantauan institusi ko-manajemen berada di pundak kedua pihak.
Dengan kata lain masy & nelayan adalah mitra yg sama kedudukannya.
4. Advokatif/pendampingan. Pd bentuk ko-manajemen ini,
peran masy cenderung lebih besar dr peran pemerintah. Masy memberi masukan kpd
pemerintah utk merumuskan suatu kebijakan. Lebih dr itu masy justru dapat
mengajukan usul rancangan keputusan yg hanya tinggal dilegalisir oleh
pemerintah. Kemudian pemerintah mengambil keputusan serta menentukan sikap
resminya berdasarkan usulan atau inisiatif masy. Peran pemerintah lebih banyak
bersifat mendampingi masy atau memberikan advokasi kpd masy ttg apa yang sedang
mereka kerjakan.
5. Informatif. Pada bentuk ini, di satu pihak peran
masy lebih besar dibandingkan dg 4 bentuk ko-manajemen sebelumnya. Dalam hal
ini pemerintah hanya memberikan informasi kpd masy ttg apa yg sepatutnya
dikerjakan oleh masy. Dalam kontribusi yg lebih nyata, pemerintah menetapkan
delegasinya untuk bekerjasama dengan masy dalam seluruh tahapan pengelolaan
perikanan, sejak pengumpulan data, perumusan kebijakan, implementasi serta
pemantauan & evaluasi. Hasil pekerjaan delegasi pemerintah dilaporkan atau
diinformasikan yg bersangkutan kpd pemerintah.
15. Sebutkan 8 kegiatan pada proses implementasi
co-management?
Jawaban :PROSES IMPLEMENTASI KO-MANAJEMEN
Implementasi paling tdk meliputi 8 kegiatan :
1. Pengenalan Masyarakat. Merupakan tahap awal utk mengintegrasi
mereka ke dlm pengelolaan sumberdaya perikanan. Pada pengenalan masy ini,
tenaga pendamping, tenga lapangan atau tenaga pendamping lapangan yg berasal dr
lembaga pemerintah/non-pemerintah mulai mengidentifikasi kelompok serta
individu yg memiliki perhatian & kepentingan dg ko-manajemen (atau bisa
kita sebut sbg stakeholder). Tugas lain dari tenaga pendamping lapangan adalah
membangun hubungan saling pengertian & percaya dg pemegang kepentingan.
Kegiatan yg dpt dilakukan pd tahapan pengenalan masy ini adalah pertemuan2
formal dg segala lapisan masy, termasuk kelompok perempuan & generasi muda.
Meski demikian pengenalan melalui pertemuan informal, kunjungan rumah serta
keterlibatan langsung tenaga pendamping lapangan di setiap kegiatan masy adalah
cara yg lebih efektif. Pengenalan masy tergantung pd sejauh mana kemauan &
kemampuan tenaga pendamping lapangan utk mau mengenal orang lain. Krn itu tenaga
pendamping lapangan harus memiliki hasrat utk mendengar, membagi informasi
& bekerjasama dg masy
2. Penelitian secara Partisipatif. Penelitian scr partisipatif
adalah langkah ke2 dlm implementasi ko-manajemen. Hal ini dilakukan utk
mengumpulkan data yg lebih benar & akurat berdasarkan informasi yg
sebenarnya yg diperoleh langsung dr lapangan. Penelitian yg dilakukan scr
partisipatif adalah suatu metode/pendekatan dimana objek yg diteliti ikut ambil
bag dlm keg penelitian tsb. Dengan cara ini informasi yg diperoleh sangat
mendekati kebenaran. Jadi nelayan sbg pemegang kepentingan yg paling utama
harus ikut dlm keg penelitian tsb. Tujuan pnelitian partisipatif yaitu
mengumpulkan data dasar tentang segala sesuatu yg berkenan dg masyarakat,
ekosistem perairan serta upaya2 yg dikumpulkan ini digunakan sebagai bahan dlm
perencanaan ko-manajemen. Selain sbg data dasar, penelitian partisipatif
memiliki akibat sampingan yaitu bahwa masy akan mengetahui keg yg akan
dilakukan. Shg tanpa memerlukan upaya khusus, penelitian partisipatif
sebenarnya dpt memberikan pemahaman, penerangan, informasi serta sekaligus
merupakan proses belajar bagi masy. Lewat cara ini kesadaran masy akan muncul
& kesadaran masy ini merupakan kondisi yg sangat baik utk mendukung
pelaksanaan ko-manajemen pd akhirnya nanti.
3. Identifikasi Kebutuhan Masyarakat. Berdasarkan atas data dasar
serta melalui berbagai seri pertemuan, baik formal maupun informal, kebutuhan
masy perlu diidentifikasi. Harus dipahami betuk oleh tenaga pendamping lapangan
bahwa posisi, kehadiran serta sikapnya harus netral thd semua pendapat &
pandangan masy tentang kebutuhan & keinginan mereka. Dalam menjalankan
fungsinya sbg fasilitator & mediator, selalu harus diutamakan pemberian
penjelasan ttg ko-manajemen yg barangkali bisa mhd pendekatan utk memecahkan
masalah yg dihadapi mereka. Tenaga pendamping lapangan harus bisa melakukan
sintesis terhadap kebutuhan & keinginan masy serta melihat cara pemenuhan
kebutuhan & keinginan itu dr sisi ko-manajemen.
4. Pendidikan & Pengembangan Informasi. Setelah merumuskan keb
& keinginan masy, langkah selanjutnya adalah mengadakan pelatihan kpd
mereka sbg salah satu persiapan utk menggapai keb & keinginan tsb.
Pendidikan yg dilakukan thd masy, baik langsung kpd individu maupun kpd kel
masy adl suatu proses membangun kapasitas. Harapannya yaitu bahwa dg kapasitas
individu atau kel yg semakin baik, masy dapat berperan scr lebih besar dlm
pelaksanaan ko-manajemen, memang tugas meningkatkan kapasitas masy ini bukan
sesuatu yg instan & segera bisa dilihat hasilnya. Darimana memulai keg
peningkatan kapasitas masy ini ? Jawaban yg paling tepat adalah memulai dr
pengalaman & pengetahuan yg dimiliki oleh anggota masy sendiri. Krn itu,
petugas pendamping lapangan harus juga mengenal siapa diantara anggota masy yg
memang memiliki pengalaman & pengetahuan yg relatif lebih dibandingkan yg
lain. Mereka bisa dimanfaatkan dlm proses pendidikan, dlm bentuk pelibatan dlm
pelatihan, ceramah, diskusi kelompok, seminar, kunjungan lapangan. Kemudian sbg
sarana penyaluran informasi, penggunaan media penyuluhan juga bisa dilakukan,
umpamanya melalui radio, televisi, film, pemutaran slide, atau melalui
pertemuan2 utk diskusi kelompok.
5. Pembentukan Organisasi Masyarakat. Tahap kelima adalah membangun
& mengembangkan organisasi
masyarakat yg nantinya berperan dlm ko-manajemen. Organisasi masy yg mengurusi
ko-manajemen adalah organisasi yg bermitra dg pemerintah. Krn itu organisasi yg
dimaksud harus kuat & berdaya shg memiliki kemampuan utk duduk bersama
pemerintah dlm menata berbagai hal. Kepemimpinan organisasi ini adalah sesuatu
yg sangat penting yg perlu dicermati sejak awal pembentukannya. Selain syarat
umum yang harus dimiliki seorang pemimpin, pemimpin organisasi ko-manajemen
harus memiliki legitimasi. Salah satu cara yg mudah utk memiliki pemimpin yg
memiliki legitimasi yaitu bila mereka dipilih secara demokrasi. Tugas tenaga
pendamping lapangan yaitu memfasilitasi shg pemimpin organisasi yg dibentuk
memenuhi syarat yang sangat penting ini. Di tingkat desa, organisasi yg
dibentuk mencakup desa yg bersangkutan. Bila sumberdaya perikanan yg dikelola
dg ko-manajemen ini ternyata berada di lebih dari 1 desa, harus dibentuk 1
organisasi ko-manajemen yg mencakup desa2 tersebut. Dengan demikian
ko-manajemen SD perikanan dpt berada pd tk.kecamatan, kabupaten, atau propinsi.
6. Penetapan Tujuan, Strategi & Perumusan Rencana. Organisasi
masy yg telah terbentuk mengadakan kerjasama dg pemerintah & pemegang
kepentingan lainnya yg dilibatkan utk membentuk rencana pembangunan masy melalui
penerapan ko-manajemen thd sumberdaya perikanan. Rencana tsb perlu disetujui
masy & pemerintah. Kesepakatan ko-manajemen antara masy & pemerintah
harus mencakup & scr spesifik menyebutkan ttg hal2 berikut: (1) definisi
peran setiap pihak, (2) tanggung jawab, (3) wewenang, (4) mekanisme & forum
pertemuan antara kedua belah pihak, (5) mekanisme pengelolaan konflik, (6)
prosedur penyusunan aturan atau regulasi ko-manajemen, (7) indikator
pemantauan, evaluasi & pengukuran kinerja. Akhir dr tahapan keenam ini
adalah pembentukan semacam komisi/lembaga ko-manajemen yg terdiri dari utusan
pemerintah & organisasi masy. Setiap anggota yg ada pd komisi/lembaga tsb
mewakili utusan kelompok/organisasinya. Mandat, tingkat wewenang & tugas
dari setiap anggota komisi perlu didefinisikan. Di samping itu krn konflik dlm
pemanfaatan sumberdaya perikanan selalu terjadi, ko-manajemen yg dibentuk ini
harus secara spesifik menjelaskan tentang mekanisme pengelolaan konflik.Perlu
dipahami bahwa pengelolaan konflik adalah suatu proses dialog & komunikasi.
Krn itu diperlukan fasilitator, mediator & arbiter (pihak ke3 yg
menyelesaikan) dlm proses pemecahan konflik. Mereka yg berkepentingan dg
ko-manajemen harus menyediakan forum bernegosiasi & menyetujui aturan yg
berkaitan dg penyelesaian konflik. Pada tahap ini juga harus direncanakan
sumber finansial bagi pelaksanaan ko-manajemen. Tidak ada hal yg gratis, karena
itu biaya harus disediakan sebelum rencana diimplementasikan.
7. Implementasi Rencana Program. Implementasi rencana ko-manajemen
sebaiknya dilaksanakan berdasarkan kegiatan/sub-proyek, contoh misal di suatu
daerah ada sub-proyek ko-manajemen yg berkaitan dg mangrove, terumbu karang,
daerah konservasi, penanaman rumput laut, penangkapan ikan hias, dsb. Setiap
sub-proyek ini memiliki aturan main tersendiri. Dengan pelaksanaan program yg
dibagi ke dalam sub-proyek seperti ini maka sasaran & tujuan akan lebih
spesifik, dukungan&keterlibatan lembaga pemerintah juga akan teralokasi
pada instansi yg berkompeten, demikian pula evaluasi dpt dilakukan lebih
terfokus. Bila ada masalah yg timbul dalam pelaksanaan sub-proyek, masalah
tersebut dapat dilokalisir shg pelaksanaan sub-proyek lain tidak akan
terganggu.
8. Pemantauan dan Evaluasi. Evaluasi terdiri dari pemantauan
pelaksanaan, evaluasi setelah proyek selesai atau telah dilaksanakan selama
kurun waktu tertentu. Indikator kinerja yg telah ditentukan sebelumnya
digunakan dalam evaluasi. Demikian pula data dasar yang telah dikumpulkan pada
tahap awal digunakan sebagai tolak ukur (benchmark) dalam menilai apakah ada
perubahan yg menjurus pd perbaikan ekosistem serta peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar