Tumpahan oli dan solar penyebab pencemaran lingkungan dilaut Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam
Zachman Jakarta
Kenapa Terjadi ???
Pada mulanya
orang berfikir bahwa dengan melihat luasnya lautan, maka semua hasil buangan
sampah dan sisa-sisa industri yang berasal dari aktifitas manusia di daratan
seluruhnya dapat di tampung oleh lautan tanpa menimbulkan suatu akibat yang
membahayakan. Bahan pencemar yang masuk ke dalam lautan akan diencerkan dan
kekuatan mencemarnya secara perlahan-lahan akan diperlemah sehingga membuat
mereka menjadi tidak berbahaya. Dengan makin cepatnya pertumbuhan penduduk
dunia dan makin meningkatnya lingkungan industri mengakibatkan makin banyak
bahan-bahan yang bersifat racun yang dibuang ke laut dalam jumlah yang sulit
untuk dapat dikontrol secara tepat.
Pencemaran laut
merupakan suatu ancaman yang benar-benar harus ditangani secara
sungguh-sungguh. Untuk itu, kita perlu mengetahui apa itu pencemaran laut,
bagaimana terjadinya pencemaran laut, serta apa yang solusi yang tepat untuk
menangani pencemaran laut tersebut.
a) Apa yang dimaksud dengan pencemaran laut?
b) Apa yang menjadi sumber dan bahan pencemaran laut?
c) Apa saja dampak dari pencemaran laut?
d) Bagaimana cara mencegah dan menanggulangi terjadinya
pencemaran laut dan kebijakan untuk
menangani perihal tersebut?
e)
Peran
dan fungsi perikanan Indonesia dalam poros maritim?
Tujuan dari pembuatan artikel ini yaitu, untuk mengetahui semua informasi tentang
pencemaran laut mulai dari definisinya, sumber, serta bahan-bahan yang
mencemari laut, dampak pencemaran laut , cara penanggulangan dan kebijakan yang
diterapkan untuk mengatasi perihal pencemaran laut dan kasus-kasus pencemaran
laut yang pernah terjadi di Indonesia dan di dunia.
Kita Bahas !!!
Pencemaran laut didefinisikan sebagai peristiwa masuknya partikel kimia,
limbah industri, pertanian dan perumahan, kebisingan, atau penyebaran organisme
invasif (asing) ke dalam laut, yang berpotensi memberi efek berbahaya.
Dalam sebuah kasus pencemaran, banyak bahan kimia yang berbahaya berbentuk
partikel kecil yang kemudian diambil oleh plankton dan binatang dasar, yang
sebagian besar adalah pengurai ataupun filter feeder (menyaring air). Dengan
cara ini, racun yang terkonsentrasi dalam laut masuk ke dalam rantai makanan,
semakin panjang rantai yang terkontaminasi, kemungkinan semakin besar pula
kadar racun yang tersimpan. Pada banyak kasus lainnya, banyak dari partikel
kimiawi ini bereaksi dengan oksigen, menyebabkan perairan menjadi anoxic. Sebagian
besar sumber pencemaran laut berasal dari daratan, baik tertiup angin,
terhanyut maupun melalui tumpahan.
2. Penyebab Pencemaran Laut
a) Pencemaran
akibat cairan oli dan solar
Akibat dari kurangnya tingkat kemampuan para nelayan baik ketika pengisian
solar maupun ketika membersihkan kapal, membuat pencemaran laut yang disebabkan
oleh cairan oli dan solar tidak dapat dihindari. Pencemaran oli dan solar
mempunyai pengaruh luas terhadap hewan dan tumbuh tumbuhan yang hidup disuatu
daerah. Cairan oli
dan solar yang mengapung berbahaya bagi
kehidupan burung laut yang suka berenang diatas permukaan air. Tubuh burung
akan tertutup cairan oli dan solar. Untuk membersihkannya, mereka
menjilatinya. Akibatnya mereka banyak minum cairan oli dan solar dan mencemari diri sendiri. Selain itu, mangrove dan daerah air payau juga
rusak. Mikroorganisme yang terkena pencemaran akan segera menghancurkan ikatan
organik cairan oli dan solar, sehingga banyak daerah pantai yang terkena
ceceran cairan oli dan solar secara berat telah bersih kembali hanya dalam
waktu 1 atau 2 tahun.
b) Pencemaran akibat polusi kebisingan
Kehidupan laut dapat rentan terhadap pencemaran kebisingan atau suara dari
sumber seperti kapal yang lewat, survei seismik eksplorasi minyak, dan
frekuensi sonar angkatan laut. Perjalanan suara lebih cepat di laut daripada di
udara. Hewan laut, seperti paus, cenderung memiliki penglihatan lemah, dan
hidup di dunia yang sebagian besar ditentukan oleh informasi akustik. Hal ini
berlaku juga untuk banyak ikan laut yang hidup lebih dalam di dunia kegelapan.
Dilaporkan bahwa antara tahun 1950 dan 1975, ambien kebisingan di laut naik
sekitar sepuluh desibel (telah meningkat sepuluh kali lipat).
3. Dampak pencemaran laut
a) Pencemaran
akibat cairan oli dan solar
Cairan oli
dan solar yang mengapung berbahaya bagi
kehidupan burung laut yang suka berenang diatas permukaan air. Tubuh burung
akan tertutup minyak. Untuk membersihkannya, mereka menjilatinya. Akibatnya
mereka banyak minum minyak dan mencemari diri sendiri serta dapat menyebabkan
keracunan pada burung tersebut. Perairan yang telah tercemari oleh cairan oli
dan solar juga berakibat buruk terhadap keberlangsungan ikan – ikan diperairan,
karena perairan merupakan wilayah aktifitas dari keberlangsungan kehidupan
ikan.
b) Pencemaran akibat polusi kebisingan
Gangguan bunyi-bunyi dapat saja
menghasilkan frekuensi atau intensitas yang dapat berbentrokan atau bahkan
menghalangi suara/bunyi biologi yang penting, yang menjadikan tidak terdeteksi
oleh mamalia laut. Padahal seperti diketahui bahwa suara-suara biologi ini
penting seperti untuk mencari mangsa, navigasi, komunikasi antara ibu dan anak,
untuk manarik perhatian, atau melemahkan mangsa.
4. Pencegahan
dan penanggulangan terjadinya pencemaran laut
Upaya
pencegahan maupun penanggulangan pemcemaran laut telah diatur oleh pemerintah
dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1999 TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT :
a) Pencegahan terjadinya pencemaran laut
Berikut ini adalah
beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran laut :
v Menempatkan
tempat pembersihan kapal didarat bukan dilaut
v Sistem
pengisian solar tersistem dengan baik
v Tidak membuang sampah ke laut
v Jangan tinggalkan tali pancing, jala atau sisa sampah dari kegiatan
memancing di laut.
v Setiap industri atau pabrik menyediakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah
(IPAL)
v Penegakan hukum serta pembenahan kebijakan pemerintah
b) Penanggulangan pencemaran laut :
v Melakukan proses bioremediasi, diantaranya melepaskan serangga untu
menetralisir pencemaran laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak dari
ledakan ladang minyak.
v Fitoremediasi dengan menggunakan tumbuhan yang mampu menyerap logam berat
juga ditempuh. Salah satu tumbuhan yang digunakan tersebut adalah pohon api-api
(Avicennia marina). Pohon Api-api memiliki kemampuan akumulasi logam berat yang
tinggi.
v Melakukan pembersihan laut secara berkala dengan melibatkan peran serta
masyarakat
Usaha yang dapat dilakukan untuk menanggulangi dan mengurangi tingkat
pencemaran laut diantaranya adalah :
1) Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya laut bagi
kehidupan.
2) Menggalakkan kampanye untuk senantiasa menjaga dan melestarikan laut
beserta isinya.
3) Tidak membuang sampah ke sungai yang bermuara ke laut.
4) Tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti bom, racun, pukat harimau,
dan lain-lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem laut.
5) Tidak menjadikan laut sebagai tempat pembuangan limbah produksi pabrik yang
akan mencemari laut.
Konvensi Internasional
yang menangani regulasi mengenai Pencemaran laut berdasarkan catatan Rusmana
(2012) adalah
a)
United Nation Covention on the
Law of the Sea 1982 (UNCLOS)
Konvensi
Hukum Laut 1982 adalah merupakan puncak karya dari PBB tentang hukum laut, yang
disetujui di montego Bay, Jamaica tanggal 10 Desember 1982[9]. Konvensi Hukum Laut 1982 secara lengkap mengatur perlindungan
dan pelestarian lingkungan laut (protection and preservation of the marine
environment) yang terdapat dalam Pasal 192-237.
Pasal
192 berbunyi : yang menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk
melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Pasal 193 menggariskan prinsip
penting dalam pemanfaatan sumber daya di lingkungan laut, yaitu prinsip yang
berbunyi : bahwa setiap Negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi
sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka dan sesuai dengan
kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Konvensi
Hukum Laut 1982 meminta setiap Negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah
(prevent), mengurangi (reduce), dan mengendalikan (control)
pencemaran lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran, seperti pencemaran
dari pembuangan limbah berbahaya dan beracun yang berasal dari sumber daratan (land-based
sources), dumping, dari kapal, dari instalasi eksplorasi dan eksploitasi.
Dalam berbagai upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran
lingkungan tersebut setiap Negara harus melakukan kerja sama baik kerja sama
regional maupun global sebagaimana yang diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi
Hukum Laut 1982.
b) International Conventions on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969 (Civil Liability
Convention)
Konvensi
Internasional Mengenai Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Pencemaran Minyak di
Laut (International Convention on
Civil Liability for Oil Pollution Damage). CLC 1969 merupakan konvensi yang
mengatur tentang ganti rugi pencemaran laut oleh minyak karena kecelakaan kapal
tanker. Konvensi ini berlaku untuk pencemaran lingkungan laut di laut
territorial Negara peserta. Dalam hal pertanggungjawaban ganti rugi pencemaran
lingkungan laut maka prinsip yang dipakai adalah prinsip tanggung jawab mutlak.
c) Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping
of Wastes and Other Matter 1972 (London Dumping Convention)
London Dumping Convention merupakan Konvensi Internasional untuk mencegah
terjadinya Pembuangan (dumping), yang dimaksud adalah pembuangan
limbah yang berbahaya baik itu dari kapal laut, pesawat udara ataupun pabrik
industri. Para Negara konvensi berkewajiban untuk memperhatikan
tindakan dumping tersebut. Dumping dapat menyebabkan pencemaran laut yang
mengakibatkan ancaman kesehatan bagi manusia, merusak ekosistem dan mengganggu
kenyamanan lintasan di laut.
Beberapa jenis limbah
berbahaya yang mengandung zat terlarang diatur dalam London Dumping Convention
adalah air raksa, plastik, bahan sintetik, sisa residu minyak, bahan campuran
radio aktif dan lain-lain. Pengecualian dari tindakan dumping ini adalah
apabila ada “foce majeur”, yaitu dimana pada suatu keadaan
terdapat hal yang membahayakan kehidupan manusia atau keadaan yang dapat
mengakibatkan keselamatan bagi kapal-kapal.
d) The International Covention on Oil Pollution Preparedness Response And
Cooperation 1990 (OPRC)
OPRC adalah sebuah konvensi kerjasama internasional menanggulangi
pencemaran laut dikarenakan tumpahan minyak dan bahan beracun yang berbahaya.
Dari pengertian yang ada, maka dapat kita simpulkan bahwa Konvensi ini dengan
cepat memberikan bantuan ataupun pertolongan bagi korban pencemaran laut
tersebut, pertolongan tersebut dengan cara penyediaan peralatan bantuan agar
upaya pemulihan dan evakuasi korban dapat ditanggulangi dengan segera.
e) International Convention for the Prevention of Pollution from Ships
1973 (Marine Pollution)
Marpol 73/78 adalah konvensi internasional untuk pencegahan pencemaran dari
kapal,1973 sebagaimana diubah oleh protocol 1978. Marpol 73/78 dirancang dengan
tujuan untuk meminimalkan pencemaran laut , dan melestarikan lingkungan laut
melalui penghapusan pencemaran lengkap oleh minyak dan zat berbahaya lainya dan
meminimalkan pembuangan zat-zat tersebut tanpa disengaja.
International
Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 yang
kemudian disempurnakan dengan Protocol pada tahun 1978 dan konvensi ini dikenal
dengan nama MARPOL 1973/1978. MARPOL 1973/1978 memuat 6 (enam) Annexes yang
berisi regulasi-regulasi mengenai pencegahan polusi dari kapal terhadap :
1) Annex I : Prevention of pollution by
oil ( 2 October 1983 )
Total hydrocarbons (oily waters, crude, bilge water, used oils, dll) yang
diizinkan untuk dibuang ke laut oleh sebuah kapal adalah tidak boleh melebihi
1/15000 dari total muatan kapal. Sebagai tambahan, pembuangan limbah tidak
boleh melebihi 60 liter setiap mil perjalanan kapal dan dihitung setelah kapal
berjarak lebih 50 mil dari tepi pantai terdekat. Register Kapal harus memuat
daftar jenis sampah yang dibawa/dihasilkan dan jumlah limbah minyak yang ada.
Register Kapal harus dilaporkan ke pejabat pelabuhan.
2) Annex II : Control of pollution by
noxious liquid substances ( 6 April
1987 )
Aturan ini memuat sekitar 250 jenis barang yang tidak boleh dibuang ke
laut, hanya dapat disimpan dan selanjutnya diolah ketika sampai di pelabuhan.
Pelarangan pembuangan limbah dalam jarak 12 mil laut dari tepi pantai terdekat.
3)
Annex
III : Prevention of pollution by harmful substances in packaged form
( 1 July 1992 )
Aturan tambahan ini tidak dilaksanakan oleh semua negar yaitu aturan
standar pengemasan, pelabelan, metode penyimpanan dan dokumentasi atas limbah
berbahaya yang dihasilkan kapal ketika sedang berlayar
4) Annex IV : Prevention of pollution by
sewage from ships ( 27 September
2003 )
Aturan ini khusus untuk faecal waters dan aturan
kontaminasi yang dapat diterima pada tingkatan (batasan) tertentu. Cairan
pembunuh kuman (disinfektan) dapat dibuang ke laut dengan jarak lebih dari 4
mil laut dari pantai terdekat. Air buangan yang tidak diolah dapat dibuang ke
laut dengan jarak lebih 12 mil laut dari pantai terdekat dengan syarat kapal
berlayar dengan kecepatan 4 knot.
5) Annex V : Prevention of pollution by
garbage from ships ( 31 december 1988)
Aturan yang mengatur tentang melarang pembuangan sampah plastik ke laut.
6)
Annex
IV : Prevention of air pollution by ships
Aturan ini tidak dapat efektif
dilaksanakan karena tidak cukupnya negara yang meratifiskasi (menandatangani
persetujuan.)
MARPOL
1973/1978 memuat peraturan untuk mencegah seminimum mungkin minyak yang
mencemari laut. Tetapi, kemudian pada tahun 1984 dilakukan beberapa modifikasi
yang menitik-beratkan pencegahan hanya pada kagiatan operasi kapal tangki pada
Annex I dan yang terutama adalah keharusan kapal untuk dilengkapai dengan Oily
Water Separating Equipment dan Oil Discharge Monitoring Systems.
5. Peran
dan fungsi perikanan Indonesia dalam poros maritim
Kondisi lingkungan laut
indonesia yang apabila tejaga maka akan
mendukung cita-cita kita semua yaitu menjadi ”Poros Maritim”, dimana
telah ditegaskan oleh Bapak Presiden ”Indonesia,
akan menjadi poros maritim dunia yang memiliki peran besar dalam berbagai
bidang. (Pak.Jokowi di KTT ASEAN) ”. Sistem manajemen yang digagas oleh
pemerintah tentu perlu adanya dukungan dari masyarakat khalayak agar semuanya
dapat berjalan dengan sinergis.
Analisis 5 point yang disampaikan oleh Presiden Joko
Widodo mengenai Indonesia sebagai poros maritim:
1. Membangun kembali budaya maritim Indonesia
2. Menjaga
dan mengelola sumber daya laut
3. Memprioritaskan
pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim
4. Melaksanakan diplomasi maritim
5. Membangun kekuatan pertahanan maritim.
Peran dan fungsi perikanan
dalam poros maritim yaitu meningkatkan kesejahteraan perekonomian negara dimana
hasil-hasil perikanan menjadi penyuplai sumberdaya pangan dan secara ekonomi
menjadi masukan kas negara. Karena nantinya sumber daya laut terutama sumberdaya
perikanan akan menjadi ploritas kelola, hasil-hasil perikanan akan ditangani
dengan baik dan diseimbangkan serta penjagaan terhadap wilayah laut Indonesia
akan ditingkatkan. Tentu dalam mewujudkan hal tersebut perlu adanya manajemen
yang tersusun dengan baik. Manajemen ini perlu didukung dengan pembangunan
misalnya pembangunan pada sektor transportasi untuk mempercepat distribusi
hasil perikanan kepada konsumen dan menyeimbangkan stock hasil perikanan antara
barat dan timur serta pembangunan Zonasi Industri didekat pelabuhan agar hasil
perikanan dapat ditangani dengan cepat.
Harapanya dengan
terlaksana program ini Indonesia mampu menjadi penyuplai ekspor ikan terbesar
didunia, dapat menguasai pasar perdagangan hasil perikanan serta dapat
memperbaiki fasilitas yang berhubungan dengan sektor perikanan. Hasil dari
semua ini akan menambah pemasukkan kas negara, kemamuran para nelayan Indonesia
dan para pelaku perikanan serta rakyat Indonesia.
1. Kesimpulan
a) Pencemaran laut didefinisikan sebagai peristiwa masuknya partikel kimia,
limbah industri, pertanian dan perumahan, kebisingan, atau penyebaran organisme
invasif (asing) ke dalam laut, yang berpotensi memberi efek berbahaya.
b) Penyebab pencemaran laut yaitu :
v Pencemaran oleh minyak
v Pencemaran oleh logam berat
v Pencemaran oleh sampah
v Pencemaran oleh pestisida
v Pencemaran akibat proses Eutrofikasi
v Pencemaran akibat peningkatan keasaman
v Pencemaran akibat polusi kebisingan
c) Contoh kasus pencemaran akibat logam berat di Indonesia yaitu
di Teluk Buyat, terletak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, adalah
lokasi pembuangan limbah tailing (lumpur sisa penghancuran batu tambang) milik
PT. Newmont Minahasa Raya (NMR).
d) Upaya pencegahan maupun penanggulangan pemcemaran laut telah diatur oleh
pemerintah dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1999
TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT.
e) Peran
dan fungsi perikanan Indonesia dalam poros maritim adalah sebagai penyuplai
sumber pangan dan secara ekonomi menjadi masukkan kas negara.
Ahmar,
Hilal. 2013. Bahan – bahan Pencemaran
Laut.
GESAMP, 1978. Report and
Studies. Joint Group of Experts on the Scientific Aspec
of Marine Pollution. IMCO/I-AO/UNESCO-WHO/IAEA/UN/UNDP/10. Massa. 2011. Sumber - sumber pencemaran di laut.
Nurul, Agus K. 2013. Dampak Pencemaran Laut.
Saparinto, C., 2002. Rabuk Kimia Atasi Cemaran Minyak di Laut.
Sloan, N. A., 1993. Effect of Oil on Marine Resources : Worldwide
Literature Review Relevent to Indonesia. Environmental
Management Development in Indonesia Project (EMDI). EMDI Report,
32. Jakarta dan Halifax Dallhouse University.
Suwito, Vivien
Anjadi. 2013. Sumber-sumber pencemaran di laut.