Minggu, 14 Februari 2016

PENTINGNYA PEMAHAMAN BATAS MARITIM SEBAGAI WUJUD BELA NEGARA

Potensi sumber daya laut Indonesia memang begitu besar dan hal tersebut patut kita banggakan. Akan tetapi jangan berhenti di situ saja karena masih banyak PR yang harus kita selesaikan. Semua aspek satu sama lain akan saling berpengaruh, oleh karenanya kita harus berbenah mengenai tata negara. Indonesia akan terus menjadi sorotan mata dunia, selama kekayaan alamnya masih ada.
Kestabilan dalam negeri dan hubungan luar negeri Indonesia akan berpengaruh terhadap keadaan global, terutama ketika menyangkut kegiatan di laut. Indonesia memiliki peran yang lebih karena lautnya merupakan alur lintas pelayaran dunia. Oleh karena itu, selain pengoptimalan potensi dan pelestarian lingkungan, unsur kemanaan maupun unsur administarif wilayah perairan Indonesia perlu diperkuat dan diperjelas.

"Oleh karena itu, selain pengoptimalan potensi dan pelestarian lingkungan, unsur kemanaan maupun unsur administarif wilayah perairan Indonesia perlu diperkuat dan diperjelas"

Masalah yang sering dijumpai adalah mengenai administratif batas  wilayah dengan negara tetangga, hal ini telah mengakibatkan Indonesia mengalami kerugian akibat perampasan pulau-pulau terdepan oleh negara-negara tetangga. Kita harus terbiasa menyebutnya sebagai pulau terdepan bukan pulau terluar, karena pulau tersebut berada di paling depan bukan di luar wilayah Indonesia.
Indonesia adalah negara kepulauan yang batas negaranya didominasi oleh perairan bukan daratan. Oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa sistem keamanannya harus dimulai dari perairan bukan dari daratan.
Acuan dunia mengenai batas negara di wilayah laut yang disepakati dalam UNCLOS tidak begitu saja dapat menyelesaikan masalah-masalah yang sering dijumpai antara satu negara dengan negara tetangganya dalam penentuan batas kedaulatan dan hak berdaulat di laut terutama apabila jarak negara tersebut berdekatan. Misalnya jarak Indonesia dengan Malaysia kurang dari 2 x 200 mil laut, dalam situasi sperti ini harus dilakukan pembagian laut yang dikenal dengan istilah ”delimitasi” atau penetapan batas maritim.
Ketentuan Internasional
UNCLOS mencantumkan peraturan mengenai delimitasi batas maritim akan tetapi tidak secara spesifik menyebut metode dan cara penetapan garis untuk ZEE atau landas kontinen. Misalnya, disebutkan kedua belah pihak harus menetapkan batas maritim untuk mencapai “solusi yang adil” (Pasal 74). Solusi yang adil ini kemudian menjadi bahan perdebatan dalam setiap negosiasi yang membuat prosesnya bisa sangat lama.
Selanjutnya, suatu negara tidak bisa begitu saja mengklaim wilayah perairan yang bersinggungan dengan negara tetangganya sebelum adanya proses delimitasi yang disepakati semua pihak. Posisi geografis Indonesia yang berdekatan dengan negara lain, membuat Indonesia memiliki klaim maritim yang tumpang tindih dengan sepuluh negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste.
Konflik karena klaim penguasaan batas wilayah laut atau pun pulau terdepan sudah sering terjadi antara Indonesia dengan negara tetangga, dan bukan rahasia umum jika ada pulau-pulau Indonesia yang sudah diambil alih oleh negara lain. Selain itu, kadang ada nelayan dari satu negara yang ditangkap oleh negara tetangganya karena disangka telah melanggar garis wilayah.
Menurut I Made Andi Arsana dalam artikelnya menguraikan hal ini terjadi karena nelayan tersebut berpedoman kepada peta yang diberikan negaranya, dan negara yang melakukan penangkapan juga berpedoman kepada peta negaranya. Akibat dari klaim sepihak ini salah satu pihak yang dirugikan adalah nelayan dan sering menuai konflik antarnegara.
Urgensi Bela Negara
Akhir-akhir ini banyak digadang-gadang mengenai pelatihan wajib bela negara. Mungkin salah satu wujud bela negara adalah dengan mendalami, memahami serta menguasai pengetahuan mengenai peraturan internasional dalam menentukan batas kontinen.
Jangan sampai ada lagi perampasan pulau-pulau Indonesia oleh negara lain serta tidak ada lagi nelayan Indonesia yang tertangkap oleh negara tetangga yang disebabkan oleh perbedaan peta batas negara dengan negara tetangga.

"Jangan sampai ada lagi perampasan pulau-pulau Indonesia oleh negara lain serta tidak ada lagi nelayan Indonesia yang tertangkap oleh negara tetangga yang disebabkan oleh perbedaan peta batas negara dengan negara tetangga"

Pemerintah dan TNI, khususnya TNI Angkatan Laut sudah seharusnya mulai melakukan pencerdasan terhadap warga sipil, terutama kepada para pelaut Indonesia baik nelayan atau pun pengguna kapal lainnya mengenai pemahaman batas-batas maritim. Kegiatan pencerdasan ini harus segera dilaksanakan, mengingat cita-cita kita yaitu untuk mewujudkan Indonesia poros maritim dunia.
Semua masyarakat harus paham tentang apa itu poros maritim dan bagaimana menentukan batas perairan Indonesia dengan negara tetangga yang terbilang urgen. Dengan terwujudnya pemahaman ini, kita bisa bergerak bersama-sama bukan membebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Masyarakat yang paham bisa menggerakan dirinya maupun orang-orang yang di sekitarnya untuk memulai mengembalikan kejayaan Indonesia sebagai bangsa maritim.
Setiap kebijakan akan dikritisi dan tidak dipandang sebelah mata atau pun langsung disambut dengan penolakan. Penulis sampaikan Indonesia akan kuat jika bersama dan mampu bergotong royong. Mari kita jaga setiap jengkal wilayah kedulatan kita sebagai warisan dari nenek moyang. Karena bangsa dan negara ini akan kita wariskan kepada anak cucu kita. Merdeka! Jalesveva Jayamahe !!!
Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar:

Copyright © 2012 Hendra Wiguna All Right Reserved
Shared by Themes24x7